Perkara Dugaan Korupsi Mantan Camat Kampar Kiri Hilir Masuk Tahap II

Perkara Dugaan Korupsi Mantan Camat Kampar Kiri Hilir Masuk Tahap II

BANGKINANG - Kejaksaan Negeri Kampar melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyedik Seksi Pidana Khusus ke Jaksa Penuntut Umum atas nama EH mantan Camat Kampar Kiri Hilir dalam perkara dugaan penyalahgunaan keuangan desa, Jumat (21/1/2022).

 

Hal ini disampaikan Kajari Kampar Arif Budiman melalui Kasi Intel Silfanus Rotua Simanullang, bahwa pada hari ini Seksi Pidana Khusus Kejari Kampar telah melaksanakan tahap II yang dilaksanakan di Mapolres Kampar.

*Pada hari ini kita telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti perkara dugaan penyalahgunaan keuangan desa Mentulik Kecamatan Kampar Kiri Hilir tahun anggaran 2015," ujar Silfanus saat didampingi Kasi Pidsus Amri Rahmanto Sayekti.

Tersangka ditahan selama 20 hari kedepan dam dititipkan di Rutan Polres Kampar.

 "Untuk itu dalam waktu dekat kita akan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru untuk menjalani proses hukum selanjutnya," kata Silfanus lagi.

Perkara ini berawal pada tahun 2015 APBDes Desa Mentulik sebesar Rp. 1.123.911.536 yang di dalamnya terdapat tambahan dana bantuan Provinsi (Bankeu) yang diperuntukkan untuk pembangunan fisik desa sejumlah Rp. 500 Juta Rupiah.

Dana tersebut yang masuk ke rekening Desa Mantulik pada tanggal 28 Desember 2015 (berdasarkan rekening koran Giro periode 1/1/2015 - 31/12/2015.

Pada waktu itu, EH menjabat Pj Kades Mentulik sejak 15 Oktober 2015 sampai 26 Januari 2016 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kampar Nomor 141/BMPD/575 tentang Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Mentulik Kecamatan Kampar kiri Hilir tanggal 15 Oktober 2015.

Dan Surat Keputusan Bupati Kampar Nomor 141/BMPD/76 tanggal 16 Januari 2016 tentang mengaktifkan dan pengangkatan kembali.

Dana Bankeu tersebut dicairkan beberapa kali oleh Pj Kades Mentulik EH pada tanggal 30 Desember 2015 sebesar Rp250 juta.

Pada tanggal 5 Januari 2016 sebesar Rp.52.500.00 juta, pada tanggal 26 Januari 2016 sebesar Rp. 50 juta, pada tanggal 1 Februari 2016 sebesar Rp.50 juta sebanyak dua kali penarikan tunai dengan cek masing-masing Rp. 25 juta.

Pada tanggal 15 Februari 2016 sebesar Rp. 40 juta, dana tersebut dikuasai Pj Kades untuk kepentingan pribadi.

Tersangka dijerat pasal 2 ayat 1, Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara.**

Editor : Ank