BANGKINANG - Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar terima tersangka dan barang bukti Perkara dugaan tindak pidana Korupsi pembangunan ruangan instalasi rawat inap Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang dari penyidik Pidsus Kejati Riau, Rabu (5/1/2022).
Kedua tersangka Mys selaku PPK dan RA selaku MK (manajemen Konstruksi) pembangunan gedung baru RSUD Bangkinang.
Kasi Intel Kejari Kampar kepada awak media membenarkan bahwa pada hari ini bidang pidsus Kejari Kampar menerima pelimpahan tahap II perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung baru RSUD Bangkinang.
"Ya pada hari ini kita Kejari Kampar terima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik pidsus Kejati Riau dalam perkara dugaan tipikor pembangunan gedung baru RSUD Bangkinang," sebut Silfanus.
Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Kampar Amri Rahmanto Sayekti menambahkan, pelaksanaan tahap II dilaksanakan di Rutan kelas IIA Sialang Bungkuk Pekanbaru.
"Untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti ini dilaksanakan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru dan ditahan selama 20 hari kedepan," kata Amri.
Proyek pembangunan ruangan instalasi rawat inap Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang ini dianggarkan Rp. 46.662.000.000. Lelang dimenangkan PT. Gemilang Utama Allen dengan nilai kontrak sebesar Rp. 46.492.675.038,
APBD Kampar yang bersumber dari DAK tahun 2019. Kerugian negara diperkirakan 8 milyar lebih.**
Editor : Ank