PH Sebut Amiati Tidak Terbukti Bersalah

PH Sebut Amiati Tidak Terbukti Bersalah


BANGKINANG KOTA, homeriau.com - Sidang lanjutan Pidana Pemilu dengan Terdakwa Amiati binti Yasarja, Rabu (19/6/2019) dengan agenda pembacaan pembelaan (Pledoi) oleh Penasehat Hukum Terdakwa di Pengadilan Negeri Bangkinang (PN).

Dalam Pledoi nya PH Amiati menyimpulkan bahwa tindak Pidana yang didakwakan kepada terdakwa sebagaimana yang di maksud dalam Pasal 523 ayat (2) Undang - Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu adalah tidak terbukti.

Dengan alasan, terdakwa adalah perorangan dan bukan pelaksana, Peserta dan atau tim kampanye Pemilu, dengan demikian kualifikasi setiap Pelaksana, Peserta dan atau tim Kampanye Pemilu tidak terpenuhi.

Bahwa tidak benar terdakwa memasukkan kartu nama Caleg sebagaimana yang dimaksud oleh JPU kedalam Paket Sembako yang dibagikan, hal ini terbukti dengan keterangan Sudiar Yuni yang di bawah Sumpah dalam persidangan yang menyatakan isteri saksi, mertua dan adik Iparnya menerima Paket murah dari PTPN V dan tidak terdapat kartu nama Caleg dan dipertegas oleh saksi ade charge Suliana dan Watiem.

PH berharap Majlis Hakim dalam memutuskan Perkara ini sependapat dengannya, dan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan hukum.

Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat dan martabatnya dimuka hukum.
Serta membebankan seluruh biaya Perkara ke negara.

Sementara itu nenanggapi Pledoi dari PH terdakwa JPU menyatakan menolak semua Pledoi dan tetap dengan tuntutan yang telah dibacakan.

Sidang yang dipimpin ketua Majlis Hakim Unggul Tri Isthi Muljono ini akan di lanjutkan besok sore  Kamis (20/6/2019) dengan agenda Pembacaan Putusun oleh Majelis Hakim.

Tim

Editor : HomeRiau