Plt Bupati Kampar, Profesionalisme dan Integritas Syarat Terhindar Prilaku Koruptif

Plt Bupati Kampar, Profesionalisme dan Integritas Syarat Terhindar Prilaku Koruptif


Bangkinang Kota, homeriau.com – Plt Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto,SH mengingatkan kepada seluruh unsur pimpinan dan Staf Pemerintah Daerah (pemda) Kabupaten Kampar, Camat serta para Kepala Desa bahwa Profesionalisme dan Integritas harapan syarat utama bagi pemaangku ke[entingan agar terhindar prilaku koruptif.

 

Acara pembukaan Workshop Evaluasi Implementasi Sistim Tata kelola Keuangan Desa Dengan Aplikasi Siskeudes V2.O Kabupaten Kampar yang di pusatkan di Aula Kantor Bupati Kampar, rabu (23/1/19).

 

Hadir pada kesempatan tersebut Kapolda Riau yang diwakili oleh Duduk Sadikin,Ak,M.Si,Ca, Pemeriksa Muda BPK Riau Ny Shafira Khairiah,SE,M.Si,Ak,Ca, Ketua DPRD Kampar Ahmad Fikri,S.Ag, Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira,SIK,MH, Kejaksaan Negeri Kampar Dwi Antoro,SH,MH,  Kasdim 0313/KPR Mayor Mayor Harman A Koto, Para pala OPD serta para Kepala Desa Se-kabupaten Kampar.

 

Catur Sugeng Susanto saat membuka Workshop menyampaikan apresiasi dengan terselenggaranya whorshop tersebut. Hal ini perlu agar dalam tata kelolaan keuangan Desa kedepan jauh lebih baik, sebab kedepan alokasi dana baik dari Kabupaten, Provinsi apali dari pusat terkait dana ADD akan jauh lebih besar.

 

Untuk diketahui alokasi dana Desa tahun 2015-2018 dari 242 Desa Se- Kabupaten Kampar berjumlah lebih kurang Rp 805,64 milyar, dimana pada tahun 2015 sebesar Rp 67,2 M, tahun 2016 Rp 151,1 M, tahun 2017 Rp 192,4 M serta tahun 2018 sebesar Rp 185,1 milyar.

 

Dengan demikian agar para kepala desa dan perangkatnya tidak terjadi permasalahan, diharapkan dalam dalam pengelolaan keuangan sesuai dengan tema workshop " Pengelolaan keuangan dan bangunan desa yang partisipatif, transparan, dan Akuntansi dengan menggunakan aplikasi”.

 

Dalm hal ini Pemdes harus mengacu kepada perundangan yang berlaku Permendagri No 113 tahun 2014 diganti dengan Pemremndagri No 20 tahun 1018 tentang pengelola keuangan desa yang sesuai dengan surat Mendagri No 412.2/7374/BPD anggal 30 November 2018 tentang aplikasi Siskeudes 2.0 pengelolahan keuangan desa.

 

Sementara itu Anggota Komisi II DPRD RI Masakan Saragi  yang sempat hadir pada kesempatan tersebut menyampaikan, Begitu banyak alokasi dana dari pemerintah pusat seperti dana ADD. Untuk itu pasti banyak juga hal kendala teknis dilapangan yang akan ditemui.

 

Dengan demikian pemerintah Desa khususnya Kepala Desa harus jeli dan teliti dalam menggunakan anggaran sesuai dengan aturan yang berlaku. Jangan sampai hendaknya banyak Kades yang terjerat Hukum oleh pengolahan keuangan yang terdapat di Desa.

 

Makanya saat ini kita brrbicara tentang teknis, karena sering juga teknis diatas beda dengan teknis dilapangan langsung. Jangan sampai dana yang ada tidak bisa dipergunakan atau dihabiskean sesuai dengan aturan.( diskominfo).

Editor : HomeRiau