PEKANBARU – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau kembali membongkar peredaran narkotika jaringan internasional dalam operasi terbarunya. Hampir 27 kilogram sabu dimusnahkan, dan aparat turut mengamankan aset hasil tindak pidana pencucian uang senilai lebih dari Rp3,26 miliar.
Informasi tersebut disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, dalam konferensi pers di Mapolda Riau pada Selasa (2/12/2025). Kegiatan itu juga dihadiri Kalapas Kelas IIA Pekanbaru, pejabat utama Polda Riau, serta perwakilan instansi terkait.
Pengungkapan kasus bermula pada Minggu, 9 November 2025, ketika tim Subdit I menangkap dua kurir berinisial RF dan HR di Jalan Kesadaran, Kecamatan Tampan, Pekanbaru. Dari keduanya, polisi menyita 27 paket sabu dengan bobot bersih mencapai 26,5 kilogram.
Pemeriksaan terhadap para kurir membuka fakta mengejutkan: mereka telah tiga kali mengalirkan sabu untuk jaringan internasional, masing-masing sebanyak 70 kilogram, 20 kilogram, dan 27 kilogram — yang terakhir berhasil digagalkan polisi. Keduanya mengaku menerima imbalan sekitar Rp8 juta per kilogram.
Penelusuran transaksi mencurigakan mengarahkan penyidik pada seorang narapidana berinisial AA alias B, yang sedang menjalani hukuman 11 tahun + 9 tahun penjara. Kerja sama penyidik Polda Riau dengan Kanwil Kemenkumham dan Lapas Pekanbaru memastikan keterlibatan AA sebagai pengendali sekaligus bandar yang memesan sabu dari luar negeri dan mengedarkannya ke wilayah Riau, Jambi, hingga Sumatera Selatan.
Polisi menyita akses m-banking, sejumlah ATM, serta sebuah rumah di Perumahan Griya Tika Pasir Putih, Kabupaten Kampar, yang diduga dibeli dari uang hasil kejahatan dan digunakan sebagai gudang transit. Total aliran dana dalam rekening AA mencapai Rp3.261.057.574, seluruhnya telah diblokir dan disita.
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya memutus jaringan peredaran narkoba dengan menghantam sumber keuangannya,” ujar Kombes Putu.
Selain pengungkapan tersebut, Polda Riau juga memusnahkan 26,93 kilogram sabu dari tiga kasus berbeda yang melibatkan enam tersangka. Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolda Riau.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika, yang mengatur ancaman hukuman seumur hidup hingga pidana mati. Mereka juga dikenai Pasal 3 dan 4 UU TPPU dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Kombes Putu menegaskan komitmen Polda Riau memperkuat sinergi dengan pihak lapas untuk menutup ruang gerak peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam penjara. “Kami apresiasi dukungan semua pihak. Penindakan terhadap jaringan narkoba, termasuk yang beroperasi dari balik jeruji, akan terus kami lakukan,” tegasnya.
Laporan : Def
Editor : Ank


