Pekanbaru – Kepolisian Daerah (Polda) Riau menunjukkan komitmen serius dalam memberantas jaringan peredaran narkotika di wilayahnya. Tidak hanya menangkap para bandar, aparat juga berhasil menelusuri dan menyita aset hasil kejahatan narkoba dengan nilai fantastis mencapai Rp15,26 miliar.
Wakapolda Riau, Brigjen Pol Adrianto Jossy Kusumo, mengungkapkan bahwa penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya tegas kepolisian untuk menindak tidak hanya pelaku, tetapi juga hasil kejahatannya.
"Polda Riau berkomitmen penuh memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkoba serta praktik pencucian uang yang berasal dari hasil kejahatan tersebut,” ujar Brigjen Jossy dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Selasa (11/10/2025).
Pengungkapan kasus bermula dari penangkapan seorang pengedar bernama H alias Asen di Jalan Perniagaan No 348, Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, pada Jumat (25/7/2025) sekitar pukul 18.15 WIB.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 40,05 gram sabu, 57,5 butir ekstasi, dan 220 butir pil happy five yang disembunyikan di lemari pakaian.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menjelaskan bahwa operasi tersebut dilakukan oleh tim gabungan Subdit III Ditresnarkoba bersama personel Brimob Polda Riau.
"Tersangka H alias Asen ditangkap di rumahnya. Selain narkoba, kami juga menyita dua timbangan digital, dua mesin pres plastik, satu mesin penghitung uang, uang tunai Rp7,49 juta, tiga ponsel, serta buku catatan transaksi,” jelas Kombes Putu.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa barang haram itu diperoleh Asen dari rekannya, MR alias Abeng, yang sempat melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Berkas perkara Asen kini telah P21 dan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Riau.
Pengembangan kasus berlanjut hingga akhirnya polisi menangkap MR alias Abeng di sebuah rumah di kawasan Jalan Perniagaan, Bangko, Rokan Hilir, pada Kamis malam (30/10/2025) sekitar pukul 19.30 WIB.
Menurut Kombes Putu, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Abeng telah lima kali melakukan transaksi narkoba bersama Asen sejak Maret hingga Juli 2025.
“Dari penyelidikan, terungkap adanya indikasi kuat tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Abeng menggunakan hasil penjualan narkoba,” terang Kombes Putu.
Polisi menemukan bahwa Abeng memanfaatkan rekening atas nama istrinya, Sulastri alias S, untuk menampung dan mengelola dana hasil kejahatan. Uang tersebut kemudian dipakai untuk membeli berbagai aset bernilai besar, termasuk sebuah ruko di Tanjung Balai senilai Rp550 juta.
Dari hasil penyelidikan, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp11,34 miliar, beberapa surat berharga, serta tiga bidang tanah dengan total luas enam hektare.
Selain itu, aset lain yang juga diamankan atau masih dalam proses pendalaman mencakup satu kapal, satu ruko dua lantai, dua bidang tanah di Pekanbaru dan Sumatera Utara, kebun sawit seluas 2.560 meter persegi, serta dua mobil Toyota Fortuner dan Toyota Rush.
Jika seluruh aset tersebut dijumlahkan, nilainya diperkirakan mencapai Rp15,26 miliar.
Sementara itu, Sulastri alias S, yang berperan menampung dana hasil transaksi narkoba, juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, hingga kini ia belum tertangkap dan masih berstatus DPO.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kombes Putu menegaskan, pihaknya akan terus menelusuri seluruh aliran dana hasil kejahatan narkotika di Riau.
"Tidak hanya bandar utama, siapa pun yang menikmati hasil kejahatan narkoba akan kami tindak tegas. Ini merupakan komitmen Kapolda Riau untuk memiskinkan para bandar dan memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah ini,” tegasnya.
Laporan : Def
Editor : Ank


