BANGKINANG, homeriau.com
- Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar kembali ungkap pelaku narkoba,
kali ini 2 orang pemuja barang haram ini diciduk disebuah pondok kandang
ayam yang berlokasi di Desa Bukit Payung Kec. Bangkinang pada pada
Kamis siang (16/11) pukul 14.30 wib.
Kedua
pelaku narkoba yang diciduk aparat Kepolisian ini adalah MR alias RD
(LK 28) warga SP 2 Kec. Bangkinang dan RM alias RK (LK 21) warga Desa
Kenantan Kec. Tapung Kab. Kampar.
Bersama
kedua pelaku didapati sejumlah barang bukti antara lain 8 paket
narkotika jenis Shabu yang dibungkus plastik bening sebuah kotak warna
Hitam, sebuah sendok shabu terbuat dari pipet plastik, sebuah Bong yang
dari Botol plastic merk Yakult, sebuah jarum kompor, 1 ball plastik
bening pembungkus, 2 unit HP, uang tunai sebesar Rp 500 ribu dan
beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Pengungkapan
kasus ini berawal didapatnya Informasi dari masyarakat tentang
keberadaan pelaku narkoba disebuah pondok dilokasi kandang ayam milik
warga yang berada di Desa Bukit Payung Kec. Bangkinang.
Menindaklanjuti
Informasi tersebut, anggota SatRes Narkoba Polres Kampar langsung
bergerak kelokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan dan menemukan 3
orang tengah berpesta Narkoba jenis shabu.
Saat proses penangkapan salah seorang dari mereka berhasil melarikan diri, namun 2 orang diantaranya berhasil diamankan petugas.
Kemudian
dilakukan penggeledahan dan ditemukan 8 paket kecil shabu didalam kotak
warna hitam dekat kedua pelaku, setelah diinterogasi diakui bahwa
narkotika itu milik tersangka MR alias RD, keduanya lalu digelandang ke
Polres Kampar.
Kapolres
Kampar AKBP Deni Okvianto SIK, MH melalui Kasat Narkoba Iptu Asdisyah
Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini,
saat ini para pelaku telah diamankan di Polres Kampar, jelas Asdi.
Ditambahkan
Asdi bahwa kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 UU
nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman penjara
paling singkat selama 5 tahun.(hm)
Editor : HomeRiau