Polisi Ringkus 2 Orang Tengah Pesta Shabu di Kandang Ayam

Polisi Ringkus 2 Orang Tengah Pesta Shabu di Kandang Ayam

 


BANGKINANG, homeriau.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar kembali ungkap pelaku narkoba, kali ini 2 orang pemuja barang haram ini diciduk disebuah pondok kandang ayam yang berlokasi di Desa Bukit Payung Kec. Bangkinang pada pada Kamis siang (16/11) pukul 14.30 wib.

Kedua pelaku narkoba yang diciduk aparat Kepolisian ini adalah MR alias RD (LK 28) warga SP 2 Kec. Bangkinang dan RM alias RK (LK 21) warga Desa Kenantan Kec. Tapung Kab. Kampar.

Bersama kedua pelaku didapati sejumlah barang bukti antara lain 8 paket narkotika jenis Shabu yang dibungkus plastik bening sebuah kotak warna Hitam, sebuah sendok shabu terbuat dari pipet plastik, sebuah Bong yang dari Botol plastic merk Yakult, sebuah jarum kompor, 1 ball plastik bening pembungkus, 2 unit HP, uang tunai sebesar Rp 500 ribu dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Pengungkapan kasus ini berawal didapatnya Informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku narkoba disebuah pondok dilokasi kandang ayam milik warga yang berada di Desa Bukit Payung Kec. Bangkinang.

Menindaklanjuti Informasi tersebut, anggota SatRes Narkoba Polres Kampar langsung bergerak kelokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan dan menemukan 3 orang tengah berpesta Narkoba jenis shabu.

Saat proses penangkapan salah seorang dari mereka berhasil melarikan diri, namun 2 orang diantaranya berhasil diamankan petugas.

Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 8 paket kecil shabu didalam kotak warna hitam dekat kedua pelaku, setelah diinterogasi diakui bahwa narkotika itu milik tersangka MR alias RD, keduanya lalu digelandang ke Polres Kampar.

Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK, MH melalui Kasat Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, saat ini para pelaku telah diamankan di Polres Kampar, jelas Asdi.

Ditambahkan Asdi bahwa kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.(hm)

 

Editor : HomeRiau