KAMPAR, homeriau.com - Kerjasama Polsek Tapung Hulu dan Polsek Tapung
Polres Kampar berhasil mengungkap kasus pencurian komponen alat berat,
seorang tersangka berhasil diamankan petugas pada Senin dinihari
(11/6/2018) di wilayah hukum Polsek Tapung Hulu.
Tersangka
yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah SU (Lk 41) warga Desa Kusau
Makmur Kec. Tapung Hulu, sementara seorang tersangka lainnya FR
berhasil meloloskan diri dan ditetapkan sebagai DPO, bersama tersangka
juga diamankan barang bukti 1 buah panel, 1 buah komputer, 1 tas warna
hitam dan 1 tas ransel.
Peristiwa
ini berawal pada Senin (4/6/2018) sekira pukul 07.00 wib, sewaktu Wesdi
Narto Sihombing (pelapor) sebagai operator alat berat PT. PSPI akan
bekerja, saat itu Wesdi akan mengambil komponen alat berat yang
diletakkan di mess operator PT. PSPI dan ternyata barang tersebut sudah
tidak ada lagi ditempatnya.
Pelapor
mencoba mencari barang tersebut disekitar mess namun tidak ditemukan,
atas kejadian tersebut Wesdi membuat laporan di Polsek Tapung untuk
pengusutannya.
Pengungkapan
kasus ini berawal pada Senin (11/6/2018) sekira pukul 01.30 wib, saat
itu Kanit Reskrim Polsek Tapung Hulu Ipda LH. Pakpahan SH menelpon Kanit
Reskrim Polsek Tapung Iptu Carles Nainggolan SH, yang memberitahukan
bahwa telah mengamankan seseorang yang membawa komponen alat berat
diduga hasil curian.
Atas
informasi tersebut terhadap terduga pelaku kemudian diintrogasi oleh
Kanit Reskrim Polsek Tapung bersama Kanit Reskrim Polsek Tapung Hulu,
kemudian didapat informasi bahwa tersangka SU mendapatkan barang
tersebut dari FR warga Desa Sei Agung.
Kemudian
tim langsung berangkat ke Desa Sei Agung untuk mencari FR, sesampai di
lokasi terlihat tersangka FR lari lewat belakang rumahnya dimana saat
itu tengah hujan lebat dan listrik padam sehingga FR tidak tertangkap
dan berhasil meloloskan diri.
Lalu
pada pagi harinya pelapor dihadirkan untuk melihat barang bukti yang
telah diamankan, saat pelapor dan saksi-saksi melihat komponen alat
berat tersebut, pelapor langsung meyakini bahwa barang tersebut adalah
milik PT. PSPI yang hilang.
Pelapor
semakin yakin karena tersangka FR adalah mantan Security di PT. PSPI
yang menurut keterangan saksi-saksi bahwa FR terlihat masuk kedalam
areal PT. PSPI sewaktu barang tersebut hilang.
Setelah
komponen alat berat tersebut dipasang pada alat beratnya ternyata cocok
dan alat berat tersebut langsung hidup, berdasarkan hal tersebut dan
atas perintah Kapolsek Tapung Kompol Indra Rusdi SH, tersangka SU dibawa
ke Polsek Tapung guna menjalani proses selanjutnya.
Kapolsek
Tapung Kompol Indra Rusdi SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian
ini, disampaikan Kapolsek Tapung ini bahwa tersangka SU dan barang bukti
telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih
lanjut.
Ditambahkan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mencari satu tersangka lainnya yang melarikan diri, ungkapnya.
(Yal/Rls)
Editor : HomeRiau