Polres Siak Ungkap Motif Pembunuhan IRT di Minas, Pelaku Sakit Hati Soal Utang

Polres Siak Ungkap Motif Pembunuhan IRT di Minas, Pelaku Sakit Hati Soal Utang

Siak – Polres Siak membeberkan hasil pengungkapan kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah Kecamatan Minas, Kabupaten Kabupaten Siak. Perkara tersebut dipaparkan dalam konferensi pers pada Kamis (19/02/2026) siang.

Peristiwa tragis itu diketahui terjadi pada Rabu, 4 Februari 2026 sekitar pukul 14.30 WIB di rumah korban yang berlokasi di Desa Minas Timur. Korban berinisial EWS (44), seorang ibu rumah tangga, pertama kali ditemukan oleh adik kandungnya dalam kondisi meninggal dunia di area pintu dapur dengan luka bersimbah darah.

Dari hasil penyelidikan, sehari sebelum kejadian pelaku berinisial AS (44) datang ke rumah korban untuk meminjam uang. Permintaan tersebut ditolak karena pelaku masih memiliki utang sebelumnya.

Diduga tersinggung dan emosi, pelaku mengambil pisau dari dapur lalu menusuk leher korban hingga meninggal dunia. Setelah melakukan aksinya, pelaku sempat membersihkan senjata, menaruhnya kembali, serta membawa telepon genggam korban sebelum melarikan diri.

Tim opsnal kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya pelaku terlacak dan ditangkap pada Jumat, 13 Februari 2026 sekitar pukul 00.15 WIB di Kota Pekanbaru saat bersembunyi di rumah kerabatnya.

Polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya pisau dapur, telepon genggam korban, sepeda motor yang digunakan pelaku, serta pakaian korban dan tersangka yang terdapat bercak darah.

Kapolres Siak, Sepuh Ade Irsyam Siregar menegaskan keberhasilan pengungkapan kasus merupakan bentuk komitmen menjaga keamanan masyarakat.

“Kami bergerak cepat setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan secara intensif hingga pelaku berhasil diamankan. Ini bentuk keseriusan Polres Siak dalam menangani setiap tindak pidana, khususnya kejahatan terhadap jiwa,” tegas Kapolres.

Ia juga mengingatkan warga agar tidak menyelesaikan konflik dengan kekerasan.

“Apapun permasalahan yang terjadi, jangan diselesaikan dengan tindakan melawan hukum. Laporkan kepada pihak berwenang apabila ada persoalan agar dapat diselesaikan sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Tidar Laksono menyebut motif sementara karena pelaku sakit hati akibat penolakan pinjaman uang dan ucapan korban.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui perbuatannya. Saat ini tersangka telah kami tahan dan proses penyidikan terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara,” jelas Kasat Reskrim.

Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya unsur perencanaan. Pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana dalam KUHP baru dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

Polisi memastikan proses hukum akan terus berjalan dan perkembangan perkara akan disampaikan secara terbuka kepada publik.

 

Sumber : Humas

Laporan : Def

Editor : Ank