Polsek Tapung Hulu Ringkus Seorang Pengedar Shabu-shabu di Desa Senama Nenek

Polsek Tapung Hulu Ringkus Seorang Pengedar Shabu-shabu di Desa Senama Nenek

Tapung Hulu, Homeriau.com - Jajaran Polsek Tapung Hulu Polres Kampar amankan seorang pengedar narkotika jenis shabu di wilayah Dusun V Bangun Mulyo Desa Senama Nenek Kec Tapung Hulu Kab Kampar pada Minggu sore (17/12/2017).

Pelaku narkoba yang diamankan aparat Kepolisian ini adalah HR alias IW (LK 29) warga Dusun V Bangun Mulyo Desa Senamanenek Kec Tapung Hulu Kab. Kampar.

Bersama pelaku turut diamankan sejumlah barang bukti diantaranya 5 paket kecil dan 1 paket sedang narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening, 1 kotak catton bath, 2 buah sendok shabu dari pipet plastik, 1 unit HP merk Nokia dan uang tunai sebesar Rp 730 ribu. 

Pengungkapan kasus ini berawal pada Minggu sore (17/12/2017) sekira pukul 17.00 Wib, saat itu didapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pengedar narkoba bernama HR alias IW sedang berada dirumah seorang warga di Dusun V Bangun Mulyo Desa Senama Nenek.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tapung Hulu Ipda Lambok Hendriko bersama beberapa anggota Polsek langsung mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan.

Sekira pukul 18.00 Wib, petugas menemukan pelaku sedang tidur-tiduran dikamar rumah tersebut, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan dibawah bantal yang dipakai tersangka ini 6 paket shabu yang terbungkus plastik bening. 

Saat diinterogasi oleh petugas, HR alias IW ini mengaku bahwa barang tersebut adalah miliknya dan selanjutnya petugas membawanya ke Polsek Tapung Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK.MH melalui Kapolsek Tapung Hulu AKP Agus Pranata SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Tapung Hulu untuk menjalani proses penyidikan, jelasnya. 

Ditambahkannya bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.Hr
Area lampiran

Editor :