Pekanbaru, Homeriau.com - Memang sekarang ini narkoba dimana mana sudah merajalela penjualan dan pemakainya. Kejadian terjadi pada hari minggu ( 26/11 ) 2017 pukul 15.00 wib. Yang mana team opsnal mendapat informasi bahwa akan ada transaksi narkotika jenis shabu - shabu dihotel holli.
Yang mana pelaku menggunakan sepeda motor merk yamaha matick 125 wrn biru, bedasarkan informasi ini pelapor melaporkan kepada kanit reskrim polsek Tenayan Raya Ipda.budi Winarko, kemudian bedasarkan perintah Kapolsek Tenayan Raya Kompol.Rahmadani melalui kanit reskrim Ipda.Budi Winarko, pelapor beserta anggota reskrim lainnya untuk melakukan penyelidikan, dan sekira pukul 16.00 wib datang 2 org laki menggunakan sepeda motor matick merk yamaha 125 wrn biru dan masuk kedalam hotel holli saat itu anggota reskrim segera melakukan penangkapan namun salah satu pelaku berhasil kabur melarikan diri.
Dan pelaku an.Alfandi alias Fandi dapat tertangkap dalam penguasaannya ditemukan BB 1 (satu) bungkus plastik bening klip ukuran kecil berisikan diduga narkotika jenis shabu - shabu, dari keterangan pelaku Alfandi alias Fandi bahwa rekannya yg melarikn diri tersebut bernama Muslim Swandi alias Muslim (DPO), yang mana keterangan pelaku Alfandi alias Fandi bahwa narkotika jenis shabu - shabu tersebut dibeli dari seseorang bernama Rio (DPO) yang tinggal dikampung dalam Kec.Senapelan kota pekanbaru seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) rencananya akan dipakai/digunakan oleh pelaku di hotel holli, dan selanjutya pelaku dan BB dibawa le Polsek Tenayan Raya guna dimintai keterangan lebih lanjut.Hr/vie/r
Editor :