SIAK - Bupati Siak Alfedri meresmikan pemakaian Balai Kerapatan Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Siak, di Kecamatan Siak, yang dilaksanakan di Gedung Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Siak, Selasa (28/11/2023).
Untuk di ketahui restorative justice merupakan alternatif penyelesaian perkara dengan mekanisme yang berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan semua pihak terkait.
Prinsip dasar restorative justice adalah adanya pemulihan pada korban yang menderita akibat kejahatan dengan memberikan ganti rugi kepada korban, perdamaian, pelaku melakukan kerja sosial maupun kesepakatan-kesepakatan lainnya.
Di temui usai meresmikan Pemakaian Balai Kerapatan Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Siak, Bupati Siak Alfedri mengapresiasi dengan adanya Balai Kerapatan Rumah Restorative Justice di kantor LAMR di 8 Kecamatan se-Kabupaten Siak.
"Atas nama pemerintah dan masyarakat Kabupaten Siak, kami mengapresiasi Kejaksaan Negeri Siak dengan adanya Balai Kerapatan Rumah Restorative Justice di lapan Kecamatan se-Kabupaten Siak. Diantaranya Kecamatan Mempura, Kecamatan Koto Gasib, Kecamatan Lubuk Dalam, Kecamatan Pusako, Kecamatan Sungai Apit, Kecamatan Sungai Mandau dan Kecamatan Tualang", ucap Alfedri.
Dengan adanya Rumah Restorative Justice ini, sambung Alfedri, di harapkan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mencari keadilan, dengan mengedepankan musyawarah, mufakat dan perdamaian yang difasilitasi oleh Kejaksaan Negeri Siak.
"Kami berharap kepada LAMR di 8 Kecamatan yang telah diluncurkan Balai Kerapatan Rumah Restorative Justice nya, agar bisa dimaksimalkan penerapannya. Sehingga keberadaan Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Siak ini, benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat dalam mendapatkan keadilan hukum", sebutnya.
Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Negeri Siak Tri Anggoro Mukti mengatakan bahwa Balai Kerapatan Rumah Restorative Justice ini, merupakan penerapan Rumah Restorative Justice yang melibatkan tokoh masyarakat, khususnya LAMR di 8 Kecamatan se-Kabupaten Siak.
"Sebelumnya kami juga telah meresmikan pemakaian Rumah Restorative Justice di Kecamatan Mempura, setelah dilaksanakan evaluasi terkait dengan efektivitasnya, kami melibatkan Tokoh masyarakat didalam Rumah Restorative Justice, yakni LAMR di 8 Kecamatan", jelas Tri Anggoro Mukti.
Tri Anggoro Mukti menambahkan, pihaknya berkolaborasi untuk meningkatkan penyelesaian perkara di luar persidangan dengan melibatkan LAMR Kecamatan beserta pihak lainnya.
"Saat ini, Kejari Siak menempatkan Rumah Restorative Justice di Gedung LAMR yang ada di 8 Kecamatan. Kedepannya kami akan terus memformulasikan bagaimana Rumah Restorative Justice ini berjalan lancar, baik dan sesuai yang kita harapkan. Sehingga masalah perkara perdata dan pidana bisa diselesaikan terlebih dahulu di level Penghulu Kampung ataupun Camat. Jika tidak terselesaikan, barulah kita teruskan ke aparat penegak hukum", ujarnya.
Selain Peresmian Pemakaian Balai Kerapatan Rumah Restorative Justice, juga dilaksanakan penanaman 1.200 bibit pohon yang juga serentak di laksanakan di 8 Kecamatan.
Selain Bupati Siak Alfedri, Peresmian Pemakaian Balai Kerapatan Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Siak, juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Siak Arfan Usman, Kejari Siak Tri Anggoro Mukti, Ketua LAMR Kabupaten Siak beserta jajaran, unsur Forkompimda Kabupaten Siak, dan undangan lainnya yang mengikuti melalui Virtual.Inf
Editor : Ank