Respon Putusan Bawaslu, KPU Terima Pendaftaran 9 Parpol

Respon Putusan Bawaslu, KPU Terima Pendaftaran 9 Parpol

Pekanbaru, Homeriau.com - Anggota KPU Riau, Ilham Yasir Ahad (19/11/17) mengatakan bahwa menindak lanjuti keputusan Bawaslu RI terkait pendaftaran 9 parpol, Senin (20/11/17) KPU akan menerima kembali pendaftaran 9 parpol. 9 parpol yang akan kembali mendaftar sebagai peserta pemilu adalah PKPI, PBB, Idaman, Bhineka, PPI, Republik, Rakyat, Parsindo dan Pika.

"Sesuai dengan keputusan Bawaslu RI yang mengabulkan laporan 9 parpol untuk bia mendaftar menjadi peserta pemilu  KPU akan menerima kembali pendaftaran 9 parpol dengan melalui beberapa proses," terangnya.

Proses pendaftaran kembali 9 parpol dimukai dengan KPU mengirim surat pemberitahuan kepada 9 parpol untuj menyerahkan kembali dokumen persyaratan ke KPU. Surat telah disampaikan ke semua parpol pada Jum'at (17/11/17) karena merupakan batas akhir dari 3 hari yang diberikan ke KPU untuk menindaklanjuti putusan Bawaslu. 

Proses selanjutnya adalah KPU memberi waktu kepada 9 parpol untuk menyerahkan kembali dokumen fisik pada Senin, (20/11/17) hingga pukul 16.00 WIB. 

"Kenapa hanya sehari ?, karena sifatnya hanya penyerahan kembali dan bukankah sebelumnya semua parpol juga mengatakan telah memiliki seluruh dokumen secara lengkap," terang Ilham.

Selain dokumen fisik, tambahnya, KPU juga minta kepada 9 parpol untuk tetap menginput dokumen persyaratan ke dalam sipol. 

Menurutnya, dalam surat pemberitahuan (poin 1), KPU telah minta kepada 9 parpol untuk mengirim mandat kepada LO dan admin yang akan diberi akun untuk akses sipol. 

"Hingga hari ini, 9 parpol telah mendapat akun untuk mengakses sipol. 6 parpol akan menggunakan akun lama yang sebelumnya telah dinon-aktifkan oleh KPU. Sedang 3 parpol lain yaitu PBB, PKPI, dan Partai Rakyat meminta akun baru," jelas Ilham.

Terkait hal itu, Ilham menguraikan,  KPU memberikan waktu bagi parpol untuk menginput dokumen ke dalam sipol sejak menerima akun sipol hingga Rabu, (22/11/17). Artinya, mulai duluan dan berakhir lebih lama daripada penyerahan dokumen fisik.

"KPU tetap mewajibkan 9 parpol untuk menginput sipol karena PKPU 11/2017 belum dibatalkan dan sipol tidak untuk menggugurkan parpol dalam proses pendaftaran kembali. KPU juga tidak mungkin melakukan penelitian administrasi tanpa sipol. Karena salah satu hal yang diteliti secara administrasi adalah potensi kegandaan pengurus dan anggota (internal dan eksternal). Tanpa sipol, gimana KPU akan memeriksa jutaan data anggota dari 9 parpol itu," pungkasnya.Hr/vie/Ir.

Editor :