Sat Resnarkoba Polres Kampar Mengungkap Peredaran Narkoba di Lapas Bangkinang.

Sat Resnarkoba Polres Kampar Mengungkap Peredaran Narkoba di Lapas Bangkinang.


Honeriau.com - Sat Resnarkoba Polres Kampar kembali  mengungkap pelaku peredaran Narkoba di Lapas Kelas II B Bangkinang Kec. Bangkinang Kab.Kampar pada  hari Selasa (31/08/2018).


Dalam penggungkapan narkoba di Lapas Kelas II B Bangkinang Pihak Kepolisian Berhasil di amankan F alias P ( Lk, 30 th )dkk  warga Binaan Lapas Kelas II B Bangkinang Kec. Bangkinang Kab. Kampar.


Selain Tersangka Sat Resnarkoba Polres Kampar juga berhasil mengamankan dari Tersangka berupa Barang Bukti yaitu 16 (Enam belas) paket diduga berisikan narkotika jenis shabu yang dibungkus plastic bening, 9 (Sembilan) buah kaca pirek, 1 (satu) buah plastic bening pembungkus, 1 (satu) ball plastic bening pembungkus , 2 (dua) buah gunting, 1 (satu) buah kotak asbak yang terbuat dari kaleng,  1 (satu) unit Handphone Merk Nokia Warna putih.


Pengungkapa Kasus ini berawal pada hari selasa (31/08/2018)sekira pukul 13.30 Wib Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar mendapat informasi dari KA LAPAS Kelas II B Bangkinang bahwa telah dilakukan razia di Lapas Kelas II B Bangkinang tepatnya di kamar 11 Block G.


Dari hasil razia tersebut diamankan 16 (enam belas) paket diduga narkotika jenis shabu yang dibugkus plastic bening dibawah kasur salah seorang narapidana di kamar tersebut dan kemudian KA Lapas langsung menghubungi tim Opsnal Sat Res Narkoba dan mengamankan Tersangka F alias P.


Mendapat informasi tersebut Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung menuju Lapas Kelas II B bangkinang serta sesampainya di Lapas kelas II B Bangkinang tim opsnal langsung mengamankan tersangka F alias P dkk dan barang bukti.


Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira S.I.K,. M.H melalui Kasatres Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan ini, disampaikan Asdisyah bahwa tersangka F alias P beserta sejumlah barang bukti yang didapat sebelumnya telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum selanjutnya, jelas Asdisyah.rls

Editor : HomeRiau