Satpol PP Sidak Galian C Diduga Langgar Perdes

Satpol PP Sidak Galian C Diduga Langgar Perdes


Kampar, homeriau.com - Guna menindak lanjuti laporan Pemerintah Desa (Pemdes) Tabing dan masyarakat terkait 1 unit alat berat yang diduga akan melakukan aktivitas galian C atau aquary, Satpol PP kecamatan Koto Kampar Hulu, kabupaten Kampar, provinsi Riau turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), Kamis pagi (13/12/2018).

Informasi yang didapat, hadirnya alat berat jenis escavator tersebut di Desa Tabing diduga akan melakukan aktivitas penggalian pasir batu (Sirtu), namun kegiatan aktivitas Galian C atau aquary dilarang pihak pemerintah desa dan warga setempat karena bertentangan dengan Peraturan Desa (Perdes) yang dikeluarkan sesuai hasil rapat musyawarah desa pada tanggal 22 Januari tahun 2015, pada point keempat berbunyi, Anggota musyawarah beserta masyarakat desa Tabing tidak menyetujui/ mengizinkan aktivitas penambangan galian C / Aquary di wilayah Desa Tabing dengan ditanda tangani serta dicap mulai dari kepala desa Tabing, BPD, LPM, pucuk adat, tokoh agama dan juga ketua pemuda desa tabing.

"Kami menindak lanjuti sesuai laporan dari kepala desa Tabing hingga sampai ke camat bahwa diduga adanya galian C yang akan beroperasi didesa tabing tanpa ada persetujuan dari pemerintah desa dan hari ini kami turun kelapangan untuk mencari kejelasan serta gimana langkah selanjutnya," ujar Komandan Regu (Danru) Satpol PP kecamatan Koto Kampar Hulu, Hendra saat dikonfirmasi dilokasi parkir alat berat.

Hendra- begitu disapa- menjelaskan, sesuai dengan peraturan desa atau perdes yang dibikin oleh pemerintah desa tabing bahwa aktivitas Galian C atau aquary tidak diperboleh serta di izinkan beroperasi di Desa Tabing sesuai dengan laporan dari perangkat desa.

"Dengan adanya laporan pihak pemerintah desa dan masyarakat desa tabing sehingga kami turun untuk cek dan ricek kelokasi," pungkasnya.



Penulis : Hargono

Editor : HomeRiau