Sekda Kampar, Menyangkut Pelaporan Keuangan Kita Siap 24 Jam

Sekda Kampar, Menyangkut Pelaporan Keuangan Kita Siap 24 Jam


Kampar, homeriau.com - Bupati Kampar yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kampar Drs Yusri M.Si sambut kedatangan Tim Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau dalam rangka Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2017 di Aula Kantor Bupati Kampar. Selasa, 3/4/18

Sekda menegaskan berdasarkan peraturan  kemendari Nomor 21 tahun 2011 tentang perubahan kedua permendagri Nomor 19 Tahun 2006 tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 294, pertama PPK SKPD menyiapkan laporan keuangan SKPD tahun anggaran berkenaan dan sampaikan kepada kepala SKPD untuk ditetapakan sebagai laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran SKPD.

Kemudian pasal 295, bahwa peraturan laporan keuangan SKPD sebagaimana dimaksud pasal pasal 294 ayat 1 disampaikan kepada kepala daerah melalui BPKP paling lambat 2 bulan setelah anggaran berakhir.

Pasal 296, BPKD menyusun laporan keuangan pemerintah daerah dengan cara menggabungkan laporan keuangan SKPD paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran yang berkenaan.
Pasal 297, laporan keuangan sebagaimana dimaksud pasal 296 ayat 1 disampaikan kepada kepala daerah, Badan Pemeriksa Keuangan Daerah untuk dilakukan pemeriksaan paling lanbat 3 bulan setelah anggaran berakhir.

Kepada BPK Sekda meminta agar dapat memberikan bimbingan dan arahan serta amanah kepada seluruh yang terkait dalam pemeriksaan ini agar kami  benar-benar dapat mempertanggungjawabkannnya sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Dengan demikian kita punya tekad bersama menjadi Kabupaten percontohan se-Provinsi Riau dari semua sisi, baik itu perencanaannya, pembahasannya, percepatannya, dan pelaporannya serta pertanggungjawabannya kita harapkan akan menjadi yang terbaik.”harap Yusri.

Sekda juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Kampar sudah melakukan beberapa kegiatan sebagai Aplikasi dan termasuk Kabupaten yang ditunjuk menjadi percontohan di Provinsi Riau, dari sisi keuangan akan kita kurangi kegiatan tunai, dan akan tingkat pada kegiatan non tunai, dan diharapkan hal ini dapat dilaksanakan dalam kegiatan sehari-hari.

“Termasuk di Sekretariat Daerah tidak ada lagi pembayaran perjalanan dinas yang tunai, dan kita sudah non tunaikan, siapa melakukan perjalanan dinas, lengkap administrasinya, benar laporannya, kita akan lakukan pembayaran melalui nomor rekening masing-masing, dan dengan demikian kita mengharapkan bisa menjadi terbaik.”harap Yusri

Berkaitan dengan pemeriksaan keuangan ini Sekda juga menghimbau dan meminta kepada seluruh kepala OPD untuk tidak memberikan dan meninggalkan tempat, terutama PPK nya, bendaharanya, dan yabg terkait dengan keuangan OPD, jika tidak urgent maka kita tidak izinkan selama 35 hari ini.

“Kita harus tuntaskan pemeriksaan ini, karena pemeriksaan ini berdampak kepada penghargaan dan penghormatan yang sudah kuta terima ditahun 2016 yakni wajar tanpa pengecualian (WTP) dan kita berharap tahun ini pun akan mendapatkannya, Insha Allah.”ucap Yusri

Dengan demikian lanjut Yusri, tentu saja kita dapat bimbingan dalam pengelolaan keuangan maupun pelaporan keuangannya serta dapat kita pertanggungjawabkan penggunaan uang negara ini.

“Untuk itu menyangkut pelaporan keuangan ini kita siap 24 jam jika dibutuhkan, tidak ada limit waktu bagi kita dan kita selalu siap sebab kita punya tekad untuk menyelesaikan dan mempertanggungjawabkannya.”tegas Yusri

Wakil Penanggung Jawab Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau Johny Indra Kencana dalam arahannya menjelaskan tujuan Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2017 adalah Kesesuaian LKPD dengan standar akutansi Pemerintahan (SAP).

Kemudian Efektifitas Sistim Pengendalian Intern, Kepatuhan terhadap ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan Kecukupan pengungkapan.

Pemeriksaan ini juga atas dasar Hukum Undang-undang Nomor 15 TAHUN 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab Keuangan Negara serta Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

Atas dasar itu pulalah sasaran pemeriksaan LKPD Tahun 2017 teraebut mempunyai sasaran meliputi pengujian atas kewajaram penyajian saldo dalam neraca per 31 Desember 2017.

Selanjutnya kewajaran penyajian saldo akun transaksi pada Laporan realisasi Anggaran (LRA) dan Laporan Perubahan SAL (LPSAL) Tahun 2017 serta kewajaran penyajian saldo akun dan transaksi pada Laporan Operasional (LO) , Laporan Arus Kas (LAK) dan Lapiram Ekuitas (LPE) Tahun 2017.

Kecukupan Pengungkapan Informasi keuangan pada catatan atas laporan keuangan, konsistensi penerapan prinsip akutansi dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah, efektivitas desain dan implementasi sistim pengendalian intern termasuk pertimbangan hasil pemeriksaan sebelumnya yang terkait dengan penyajian dan pengungkapan akun-akun dalam laporan keuangan dan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan daerah dan penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah.

Kemudian pengujian atas laporan bertujuan untuk menguji semua asersi manajemen dalam informasi keuangan, efektivitas pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuaan peraturan perundang-undangan yang berlaku meliputi keberadaan dan keterjadian, kelengkapan, hak dan kewajiban, penilaian dan alokasi serta penyakian dan pengungkapan serta jangka waktu

Sedangkan jangka waktu pemeriksaa. Atas LKPD Tahun 2017 pada pemerintahan Kabupaten Kampar selama 35 hari kalender. (HUMAS)

Editor : HomeRiau