Setelah Buron Lebih Dari 2 Tahun, Akhirnya Tami Chaniago Diamankan Kejari Kampar

Setelah Buron Lebih Dari 2 Tahun, Akhirnya Tami Chaniago Diamankan Kejari Kampar

BANGKINANG - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar melakukan oenangkapan (ekskusi) terhadap terpidana pengrusakan tanaman Tami Chaniago, Rabu (10/8/2022).

Penangkapan yang dilakukan dipinggir jalan depan sebuah warung di Desa Rimbo Panjang Kecamatan tambang ini langsung dilakukan oleh Kasi Intel Silfanus Rotua Simanullang, Kasi Pidum Hari Naurianto beserta anggota.

"Benar pada sore ini kita dari tim gabungan Kejari Kampar melakukan eksekusi terhadap seorang terpidana Tami Chaniago yang terjerat kasus pengrusakan tanaman warga," ujar Silfanus.

Silfanus menjelaskan, bahwa penangkapan dilakukan tim gabungan di pinggir jalan depan sebuah warung di Desa Rimbo Panjang Tambang Kampar.

"Setelah kita lakukan eksekusi (penangkapan), terpidana langsung kita jebloskan ke Lapas kelas IIA Bangkinang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," sebut Silfanus.

Lanjut Silfanus, sebelumnya pihak Kejari Kampar telah melakukan pemanggilan persuasif terhadap terpidana, namun tidak pernah diindahkan.

"Sebelumnya kita telah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan namun tak dihiraukan,"pungkasnya.

Dimana, dalam putusan Mahkamah Agung yang sudah dikeluarkan dengan No 455/K/Pid/2020, memeriksa Tindak Pidana Khusus pada tingkat kasasi yang dimohonkan oleh penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Kampar dan terdakwa.

Dalam putusan itu, telah memutuskan perkara terdakwa Tami Chaniago alias tami yang dituntut Jaksa penuntut umum Bangkinang pada tanggal 25 juni 2019 yang sudah di vonis 4 bulan penjara.

Sumber : Forwaka kampar

 

 

Editor : Ank