Terbukti Bersalah, Kelima Pengedar Narkoba Divonis Hukuman Mati

Terbukti Bersalah, Kelima Pengedar Narkoba Divonis Hukuman Mati


BANGKINANG, homeriau.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang Rabu (27/5). Gelar sidang putusan, nasib lima orang terdakwa pengedar narkoba di kampar dengan barang bukti sabu 29 kilogram, pil ekstasi sebanyak 30 ribu butir hasil tangkapan mabes polri.

Dalam sidang yang dilaksanakan Pengadilan Negeri Bangkinang melalui video confrence dengan Kejari Kampar dan Lapas Bangkinang, kelima terdakwa diputus bersalah.


Pembacaan putusan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Riska Widiana SH MH.


Kasi Pidum Kejari Kampar, Sabar Gunawan mengatakan dalam sidang putusan tersebut tuntutan Kejari Kampar dikabulkan oleh majelis hakim.


Dalam tuntutan Kejari Kampar mengajukan tuntutan hukuman mati kepada kelima terdakwa.


Sabar mengatakan terkait proses selanjutnya masih menunggu sikap para terdakwa.


Ia menjelaskan perkara ini tergolong banyak barang bukti yang di dapat.


Untuk diketahui, kelima terdakwa dituntut hukuman mati, diantaranya adalah Bastian alias Ibas bin Daeng Pawowo, Sudirman alias Rudi, Risaldi bin Safrudin, Syafrudin bin Amran, Bayu Arifandi bin Alfian.


Kelima terdakwa ditangkap oleh Tim dari Mabes Polri di daerah Siak Hulu beberapa waktu lalu, mereka terbukti memiliki jenis narkotika dengan jumlah yang cukup fantastis.


“Untuk lokasi kejadiannya di daerah Siak Hulu, berawal dari penangkapan dari Mabes Polri," tegasnya.

(Home) 

Editor : HomeRiau