Terbukti Di Persidangan Palsukan Surat Tanah, Kresna Daniel Divonis 9 Bulan

Terbukti Di Persidangan Palsukan Surat Tanah, Kresna Daniel Divonis 9 Bulan


Homeriau.com - Pengadilan Negeri Bangkinang, Kabupaten Kampar memvonis terdakwa kasus pemalsuan surat tanah Kresna Daniel Kaban 9 bulan penjara. Kresna langsung ditahan di Lapas Klas II A Bangkinang.

Korban kasus pemalsuan surat keterangan ganti rugi (SKGR) tanah ini adalah seorang pengusaha Yasar Suharly. Pemalsuan dokumen agraria ini dilaporkan korban ke Polres Kampar.

Menurut pengacara korban Hakim Ma’arifat yang dihubungi, jumat (19/10), Kresna Daniel diputuskan bersalah karena terbukti secara sah memalsukan surat keterangan ganti rugi (SKGR) tanah seluas 20 hektare di Desa Teluk Kenidai, Kecamatan Tambang, Kampar. 

“Tanah itu masih dikuasai terdakwa sampai sekarang. Akibatnya, korban rugi karena tidak bisa memanen buah kelapa sawit yang sudah ditanam,” kata Hakim.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ahmad Fadil dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Iwan Budiono, Selasa (16/10). Kresna dinyatakan melanggar pasal 263 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Majelis hakim menghukum terdakwa 9 bulan penjara dan langsung ditahan. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa 10 bulan penjara.

Hakim juga menyita barang bukti berupa foto kopi sertifikat hak milik (SHM) dan SKGR milik korban. Atas putusan hakim, terdakwa menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

Menurut Hakim Ferdian Fermadi SH MH, Humas PN Bangkinang, saat di hubungi jumat 19/10, Putusan Terhadap Kresna Daniel Kaban itu sudah sesuai dengan proses hukum, terdakwa terbukti berasalah di persidangan dan Di vonis 9 Bulan masa tahanan.rls

Editor : HomeRiau