Terdakwa Mantan Kades Koto Perambahan Hadirkan Saksi Ahli Dalam Sidang Dugaan Tipikor

Terdakwa Mantan Kades Koto Perambahan Hadirkan Saksi Ahli Dalam Sidang Dugaan Tipikor

BANGKINANG - Setelah sidang sempat tertunda pada minggu lalu, hari ini sidang dugaan Tindak Pidana Korupsi pengelolaan keuangan desa Koto Perambahan tahun anggaran 2015 sampai 2017 dengan terdakwa M.Yusuf mantan Kepala Desa kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor kota Pekanbaru, Senin (14/2/2022).

Dikatakan Kasi Pidsus Amri Rahmanto Sayekti sidang yang digelar di PN Tipikor Pekanbaru pada hari ini pemeriksaan ahli selaku saksi A de Charge (meringankan) yang dihadirkan terdakwa dan juga pemeriksaan terdakwa.

"Sidang pada hari dengan agenda terdakwa menghadirkan saksi ahli saksi (A de Charge) meringankan, Dr.Zulkarnain,S, SH.MH Dosen tetap Fakultas Hukum dan Pasca Sarjana Universitas Islam Riau dan juga pemeriksaan terdakwa," sebut Amri didampingi Kasi Intel Silfanus Rotua Simanullang.

Sidang akan dilanjutkan Senin depan kata Amri, pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umun (JPU).

Sidang tersebut dipimpin ketua majelis hakim Efendi dengan JPU Amri Rahmanto Sayekti, Haris Jasmana dan K. Ario Utomo.

Dimana, perkara yang menjerat Muhammad Yusuf ini, adalah dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa Koto Perambahan, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar Riau.

Perkara tersebut pada tahun anggaran 2015 sampai dengan 2017, dengan taksiran kerugian negara sekitar 496 juta rupiah.**

 

 

Editor : Ank