Terkait Dugaan Perkara Tipikor Alkes di Dinkes, Kejari Kampar Kejar Sampai ke Lapas Padang

Terkait Dugaan Perkara Tipikor Alkes di Dinkes, Kejari Kampar Kejar Sampai ke Lapas Padang

KAMPAR - Terus dalami Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pengadaan alat kesehatan (Alkes) Kedokteran di Dinas Kesehatan Kampar yang berasal dari dana APBN tahun anggaran 2013.

Tim penyelidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar kembali melakukan pemeriksaan terhadap Dirut PT. SMP Fery Oktaviano yang berperan sebagai penyedia barang.

"Tim penyelidik Kejari Kampar pada Selasa 17 Desember 2021 melakukan pemeriksaan terhadap Fery Oktaviano sebagai penyedia barang pada Perkara dugaan Tilikor pengadaan Alkes di Dinas Kesehatan Kampar tahun anggaran 2013 di Lapas kelas IIA Kota Padang," sebut Kasi Pidsus Amri Rahmanto Sayekti melalui Penyelidik Surya Rahmadhany Harahap," Senin 20 Desember 2021.

Ditambahkan Surya, Fery Oktaviano saat ini berstatus sedang menjalani hukuman dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi yang ditangani Kejari Kota Padang.

"Fery Oktaviano kita periksa untuk diminta keterangan selama lebih kurang empat jam di Lapas kelas IIA Kota Padang," kata Surya.

Sebelumnya, Tim Penyelidik Kejari Kampar telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang Pejabat dan mantan Pejabat di lingkingan Pemda Kampar.

Diantaranya, Rahmat  yang saat ini menjabat Kepala Dinkes Kampar, mantan Kepala Dinkes Kampar Herlyn Rahmola, Eko Wahyudi Selaku PPK pengadaan Alkes, Soelaiman Mar'i yang pada waktu itu srbagai Sekretaris panitia pengadaan dan pejabat lainnya, pungkasnya.**

Editor : Ank