Tim Yustisi dan Satpol PP Kampar Segel Tempat Hiburan Tak Berizin di 2 Kecamatan

Tim Yustisi dan Satpol PP Kampar Segel Tempat Hiburan Tak Berizin di 2 Kecamatan


BANGKINANG KOTA, homeriau.com - Sebagai bentuk komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar melalui Satpol PP dan Tim Yustisi Selasa sore (14/8/2018) melaksanakan penutupan dan penyegelan serta pemasangan Satpol PP line dipintu dan jendela warung/Cafe tempat hiburan dikawasan Kelok Indah Tanjung Alai XIII Koto Kampar dan SP2 Kecamatan Bangkinang.

Penutupan dan penyegelan ini dilakukan Satpol PP Kampar setelah melayangkan tiga kali surat teguran (perringatan) ketiga kepada seluruh pemilik Warung/Cafe tempat hiburan yang berada didua wilayah tersebut.

Kasatpol PP kampar Hambali melalui kabid Penegakan Perda El fauzan menyampaikan, penertiban ini berdasarkan Perda (Peraturan Daerah) no 8 tahun 2017 tentang ketentraman dan ketertiban umum. 

Juga sesuai dengan keputusan bupati kampar nomor : 700-206/II/2018 tanggal 23 februari 2018 tentang pembentukan tim penegakan Peraturan Daerah/tim yustisi kabupaten kampar tahun 2018," jelasnya.

Dikatakan Fauzan, terhadap tempat hiburan/cafe dan warung remang - remang ini telah dilakukan penyegelan terhadap dua lokasi yang berada dikawasan Kabupaten Kampar yang berlokasi di Kelok Indah Desa Tanjung Alai Kecamatan XIII Koto kampar ada15 warung dan SP 2 Kecamatan Bangkinang ada 8 Warung pada tanggal 14 Agustus 2018.

Dalam penertiban di SP2 Bangkinang ditemukan Satpol PP dan Tim Yustisi ada 8 warung/Cafe, 6 warung sudah ditutup dan di segel dan 1 lagi sudah di bongkar oleh pemiliknya sendiri sementara 1 warung lagi ditemukan sedang beroperasi alias buka," ungkap Fauzan.

"Dari Warung/Cafe ini Tim Yustisi mengamankan 3 wanita yang bekerja di tempat tersebut dan setelah didata dan berkoordinasi dengan Dinsos ketiga Wanita pekerja warung/Cafe ini akan dipulangkan ke Daerah asalnya.

Ketiga wanita yang diamankan tersebut adalah PS berasal (Jambi), DJ (Deli Serdang Sumut), dan RA (Medan Sumut), untuk ketiganya  diberikan sanksi untuk dipulangkan ke daerah asal dengan catatan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Ditambahkannya. jika ada juga warung/Cafe tempat hiburan yang masih membandel tetap beroperasi kita Satpol PP beserta Tim Yustisi Kampar akan membuat surat pernyataan dengan pemilik dengan isi siap di bongkar dan jika ada yang merusak segel atau Pol PP line akan berhadapan dengan ranah hukum," tuturnya.

Dalam rangka pemberatasan Pekat di Kabupaten Kampar Satpol PP menghimbau seluruh warung remang-remang, tempat hiburan yang masih beroperasi untuk menutup seluruh kegiatan  yang berada di wilayah  kabupaten kampar.

Dan kita Salpol PP Kampar memberikan apresiasi kepada pemilik warung/Cafe di SP2 Bangkinang yang telah membongkar bangunan warung miliknya, ini harus dicontoh oleh pemilik warung/Cafe lainnya agar tidak bersentuhan dengan hukum.rls

Editor : HomeRiau