Tim Yustisi Didampingi Polsek Tapung Sidak Ke PT Tirta Mulya Decoco

Tim Yustisi Didampingi Polsek Tapung Sidak Ke PT Tirta Mulya Decoco

BANGKINANG, - Tim yustisi dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kampar bersama DPMPTSP Kampar, Satpol PP Kampar, Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM Kampar dan Polsek Tapung melakukan sidak ke PT Tirta Mulya Decoco di Desa Karya Indah, Kamis (15/10).

Sidak ini dilakukan menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait gangguan yang ditimbulkan dari operasional usaha pembuatan nata de coco tersebut.

Masyarakat Desa Karya Indah dalam laporannya melaporkan bahwa operasional yang dilakukan oleh pabrik nata de coco tersebut menimbulkan bau tidak sedap dan mencemari air.

Ketua RT 36 RW 04 Dusun I Desa Karya Indah, Hasan Basri mengatakan banyak masyarakat mengeluh atas aktifitas pembuatan nata de coco yang dilakukan perusahaan.

"Tidak hanya warga RT saya saja yang mengeluh, tetapi juga RT lain karena operasional pabrik tersebut," katanya.

Ia menuturkan operasional pabrik nata de coco menimbulkan bau tidak enak yang sangat menyengat. Ini mengganggu kenyamanan tentunya.

Selain itu, menurut sepengetahuannya limbah dari perusahaan dibuang kealiran air sungai, dikhawatirkan limbah yang dibuang mencemari lingkungan.

Ketua Satpol PP Kampar, Nurbit mengatakan atas keluhan yang disampaikan masyarakat tersebut, jajaran pemerintah Kabupaten Kampar melakukan survei kelapangan melihat kebenarannya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kampar, Aliman Makmur mengatakan hari ini bersama jajaran pemerintah Kabupaten Kamar dilakukan survei dilapangan.

"Dari survei dilapangan kita menemukan ada gangguan lingkungan yang terjadi atas operasional usaha pabrik," ungkapnya.

Gangguan yang terjadi yakni terkait bau tidak sedap yang menyengat dilokasi hingga sekitar lingkungan lokasi.

"Dari survei ini kita putuskan untuk memberi sanksi administrasi kepada pelaku usaha berupa penutupan sementara untuk perbaikan operasional usaha," ungkapnya.

Penutupan sementara ini berlangsung hingga 28 Oktober 2020 mendatang.

Ia menuturkan setelah sanksi administrasi ini kita akan cek lagi apa sudah diperbaiki operasional yang dilakukan dan Surat Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL) sudah selesai dibuat.

Aliman mengatakan dari tanya jawab dengan pelaku usaha, sejumlah izin telah dilengkapi, hanya saja SPPL belum selesai.

"Kita berharap ini bisa segera dibereskan dan tidak terjadi polemik di masyarakat," ungkapnya.

Tim

Editor : Ank