Pekanbaru, Homeriau.com - Kristiani, salah seorang warga RT 06 RW 01 Kelurahan Padang Terubuk mengakui dirinya tidak mau membayar retribusi sampah di RT nya karena sudah dipungut langsung petugas THL truk sampah. Kristiani menegaskan sudah membayar Rp.30 ribu setiap bulannya kepada petugas THL karena rumah sekaligus tempat usahanya berada di depan jalan raya.
Diungkapkan Kristiani, semua warga di RT 06 juga sependapat dengannya. Retribusi sampah itu hanya satu, dan jika diwajibkan membayar yang lewat RT mereka juga melihat adanya petugas gerobak sampah yang masuk ke RT mereka.
"Tak ada gerobak sampah. Gimana kita mau bayar lagi," ungkapnya.
Sementara itu, menanggapi kalau ketua RT mereka sudah diberhentikan Lurah Dwi Rahma Purnama Sari, Kristiani hanya tersenyum.
"Harusnya lurah itu turun dan bertanya langsung ke warga. Tapi ini tidak. Mungkin dia tak suka dengan Pak RT kami. Ya begitulah," ungkapnya.
Beberapa warga lainnya juga menjelaskan hal yang sama. Pada prinsipnya warga mempertanyakan komitmen Pemerintah Kota Pekanbaru dalam mengatasi persoalan sampah di Kota ini.
"Dan untuk retribusi sampah, warga juga tahu bahwa Pemko Pekanbaru telah mengalokasikan dana puluhan miliar dan harusnya tidak membebankan ke masyarakat," ujar warga. ***
Sementara itu, Menjawab persoalan retribusi sampah di RT 06 RW 01 kelurahan Padang Terubuk kecamatan Senapelan kota Pekanbaru, Lurah Padang Terubuk, Dwi Rahma Purnama Sari mengatakan bahwa semua persoalan retribusi sampah tersebut merupakan tanggungjawab Ketua RT 6 RW 1.
"Konsekuensinya dia harus membayar dengan honornya sebagai RT, Iya kami potong honornya untuk menutupi retribusi sampah di RT dia yang pembayarannya melalui kelurahan. Dia sudah menyetujui dan tidak ada masalah," ujar Dwi Rahma, yang dihimpun dari media oketimes.com.
Lurah yang sudah dua tahun menjabat ini menyebutkan jika Indra tidak memiliki cukup syarat sebagai ketua RT sehingga pihaknya langsung tidak memperpanjang jabatannya. Biasanya jabatan RT yang sudah habis akan diperpanjang sampai terpilih RT yang baru.
Dikatakannya, di kelurahan Padang Terubuk ada 28 RT dan 6 RW. Dari 28 RT itu kemudian diciutkan menjadi 25 RT dengan pertimbangan yang tiga RT lagi tidak efektif dan digabung ke RT yang lain.
"Indra itu salah satu RT dari tiga RT yang tidak di perpanjang dengan Plt. Yang lain kita Plt kan," ungkap Lurah.
Keputusan Lurah ini didasarkan pada Perda Nomor 10 Tahun 2012 dimana dijelaskan bahwa Lurah berhak melakukan pemberhentian ketua RT dan RW tanpa melalui prosedur musyawarah perangkat Kelurahan, tandasnya.***
Sumber : Oketimes.com
Editor :