Polsek Lirik Tangkap Pengedar Sabu 3,02 Gram di Desa Japura

Polsek Lirik Tangkap Pengedar Sabu 3,02 Gram di Desa Japura

Indragiri Hulu – Polsek Lirik menangkap seorang pria bernama Rahmat Eka Putra alias Amat (42) atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Japura, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu.

Penangkapan dilakukan pada Minggu (21/9/2025) sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Lintas Timur Japura. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 20 paket sabu dengan berat kotor 3,02 gram yang disimpan di saku celana tersangka.

Kapolsek Lirik AKP Novris H. Simanjuntak mengatakan, selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa alat hisap bong, pipet, korek api, uang tunai Rp100 ribu, dan satu unit ponsel.

“Tersangka mengaku barang itu diperoleh dari seseorang bernama Giok yang saat ini masih DPO, untuk diedarkan kepada orang lain,” kata AKP Novris, Senin (22/9/2025).

Berdasarkan hasil tes urine, tersangka positif menggunakan methamphetamine. Saat ini ia ditahan di Polsek Lirik dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

 

Laporan : YK

Editor : Ank