Bawaslu Akan Terbitkan Peraturan Netralitas ASN, TNI, Polri

Bawaslu Akan Terbitkan Peraturan Netralitas ASN, TNI, Polri

Jakarta, Homeriau.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berencana akan segera menerbitkan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri dalam pilkada atau Pemilu. Perbawaslu tersebut sudah dalam bentuk draf dan rencananya akan diterbitkan pada Februari 2018.

"Sebentar lagi peraturan itu selesai, insya Allah bisa selesai pada Februari mendatang. Saat ini memang masih dalam bentuk draft perbawaslu," ujar anggota Bawaslu Mochamad Afifuddin di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (4/1/2017).

Pria yang biasa disapa Afif ini mengaku bahwa Bawaslu sudah membahas perbawaslu tentang netralitas ASN, TNI dan Polri ini dengan instansi lain yang terkait, seperti TNI, Polri, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan perwakilan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Perbahasan perbawaslu ini dilakukan secara informal sebanyak tiga kali.

"Kita sudah ketemu dengan lihak terkait tetapi belum dalam forum yang resmi untuk membahas soal netralitas ini. Pihak terkait ini seperti Panglima TNI, Kapolri, dan Menteri PAN-RB," ungkap dia.

Perbawaslu ini, kata Afif, akan memuat beberapa poin. Misalnya soal definisi ASN dan sejumlah hal yang boleh serta tidak boleh dilakukan ASN dalam Pemilu. Perbawaslu ini juga akan mengatur waktu pengunduran diri bagi perwira TNI dan Polri yang ikut pilkada atau pemilu.

"Begitu ada tentara maju, kan ada waktu jeda gitu, dia mengajukan mundur, kita ingin ada komitmen misalnya dari panglima untuk mempercepat proses SK itu (pengunduran diri)," kata dia.

Lebih lanjut, Afif mengatakan bahwa Perbawaslu ini tidak hanya berisikan hal-hal yang bersifat pengaturan, tetapi juga disertai sanksi yang merujuk kepada instansi terkait, yakni KemenPAN-RB, TNI, Polri dan KASN.

"Sebab soal sanksi ini bukan menjadi domain Bawaslu ya, melainkan instansi tempat mereka bernaung (TNI, Polri, KemenPAN-RB)," tandas dia.

Dia menambahkan, keberadaan Perbawaslu soal netralitas ASN, TNI dan Polri berlaku pertama kali untuk Pilkada Serentak 2018. Namun, selanjutnya juga berlaku untuk pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres) 2019.

"Perbawaslu ini bukan hanya untuk pilkada saja ya, tapi juga Pileg dan Pilpres, sebab ini kan juga turunan dari UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang salah satunya menyebutkan antisipasi untuk hal ini (netralitas)," pungkas dia.Hr**

Editor :