INHIL, homeriau.com - Syarat calon ternyata masih ada yang belum memenuhi. kata Ketua
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) H. Suhaidi.
"Dalam bakal calon Bupati ini memiliki dua syarat yakni syarat pencalonan dan syarat calon," kata H. Suhaidi belum lama ini.
Dalam
syarat pencalonan dikatakannya, ketiga pasanagan calon telah memenuhi
syarat. Namun disyarat calon masih ada yang belum memenuhi.
"Setelah
diteliti, data seperti melampirkan ijazah, maksudnya contoh jika mereka
hanya menunjukkan ijazah SMA/SMKnya, mereka juga harus melampirkan
ijazah SMP dan SD," katanya.
Persyaratan
ini yang mengeluarkan ialah Pengadilan Negeri. "Kemarin kita sudah
rapat dan juga memanggil Dinas Pendidikan, Kemenag dan Pengadilan Negeri
untuk membahas mengenai segala perlengkapan ini," sambungannya.
Lebih
lanjut, saat disinggung mengenai isu-isu yang beredar bahwa adanya
salah satu pasangan calon yang memiliki riwayat penyakit jantung, ia
mengaku bahwa tidak ada pasangan calon yang terjangkit penyakit
tersebut.
"Namanya
pasangan calon sudah bisa dikatakan paruh baya tentunya ada yang
memiliki penyakit, yang penting berperilaku baik seperti tidak pernah
mengkonsumsi narkoba, tidak pernah bertindak kriminal," sebutnya.
Saat
ditanya mengenai adanya pasangan calon yang mengkonsumsi obat-obatan
dari resep dokter, ia mengaku bahwa hal tersebut tidak berpengaruh.
"Hal
ini hanya kita takutkan saat pemeriksaan BNN mengenai penyalah guna
obat-obatan karena umumnya obat ini ada yang mengandung Drag yakni unsur
narkotika. Maka dengan ini sebelum melakukan pengecekan harus
didaftarkan terlebih dahulu obat apa saja yg digunakan," imbuhnya.
Lebih
jauh dia mengatakan, ketiga pasangan calon Bupati Inhil telah menjalani
pemeriksaan kesehatan, informasinya semua lulus dalam pemeriksaan ini.hr/syn
Editor : HomeRiau