Guna Mencegah Tindak Kejahatan Diusia Muda, Kejari Kampar Beri Penyuluhan Hukum di SMA

Guna Mencegah Tindak Kejahatan Diusia Muda, Kejari Kampar Beri Penyuluhan Hukum di SMA

KAMPAR - Kegiatan Penyuluhan Hukum yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri Kampar di SMAN 2 Bangkinang Kota tentang "Kenali Hukum, Jauhi Hukuman" di aula setempat, Senen (22/11/2021).

 

Sebelumnya, Kejari Kampar juga melakukan Penyuluhan Hukum di SMAN 2 Bangkinang Kota.

Kegiatan itu dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Adapun kegiatan penyuluhan hukum itu dihadiri langsung Kajari Kampar Arif Budiman bersama Kasi Intel Silfanus Rotua Simanullang dan jajaran lainnya.

Kajari Kampar Arif Budiman menyampaikan, bahwa akan pentingnya bermedia sosial yang baik dan benar, agar anak - anak dan para siswa - siswi tidak tersandung hukum.

“Dalam bermedia sosial, kita harus bijak dan jangan sampai menyalahi aturan UU ITE, baik dalam share atau upload setiap konten, apakah itu video, foto dan lain sebagainya agar kita tidak terlibat dalam perkara hukum,” kata Arif.

Arif juga menekankan, bahwa tentang bahaya narkoba dan penyalahgunaannya yang bisa merusak generasi muda.

Dihadapan siswa, Arif mengatakan bahwa banyak sekarang ini yang masih belum mengerti tentang UU ITE terkait media sosial, tentang bahaya Narkotika, Body Shaming dan beberapa lainnya.

"Terutama anak – anak usia sekolah, serta Body Shaming (celaan fisik) dan Buliying," ujar Arif.

Kepada para siswa, jangan coba mendekati apalagi menjadi pelaku penyalahgunaan narkoba, karena akan berhadapan dengan hukum.

"Dari itulah, pada hari ini kami hadir disini memberikan penyuluhan agar para siswa tahu dan terhindar dari hukuman,” pungkas nya.

Kajari Kampar Arif Budiman menjelaskan dihadapan para siswa dan siswi di SMAN 2 Bangkinang Kota, dimana disampaikan tentang bagaimana cara menggunakan sosmed.

Selain itu, juga dilakukan sesi tanya jawab, beberapa pertanyaan disampaikan oleh perwakilan siswa dan siswi kepada Kajari Kampar.

Bagi murid yang memberikan pertanyaan, diberikan hadiah secara langsung oleh Kajari Kampar Arif.

Arif juga menyampaikan, bahwa fungsi Kejaksaan adalah sebagai penuntutan, dimana bagi yang melanggar hukum akan dikenakan sanksi yang sudah ditentukan.

Sementara itu, Kepala Sekolah SMAN 2 Bangkinang Kota Gindo Mandalasa mengatakan, bahwa kegiatan Penyuluhan Hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kampar sangat membuka wawasan bagi anak - anak sekolah.

"Pertanyaan - pertanyaan yang dimunculkan yang tidak ada ketahuan, sangat bagus untuk wawasan bagi siswa dan siswi khususnya di SMAN 2 Bangkinang Kota," kata Gindo.

Kedepannya, sambung Gindo, kegiatan Penyuluhan Hukum ini dapat dilaksanakan lagi, agar siswa dan siswi lebih memahami tentang UU ITE terkait media sosial.

"Kita mengucapkan terimakasih kepada Kejari Kampar, yang telah datang ke SMAN 2 Bangkinang Kota dalam memberikan Penyuluhan Hukum," pungkas Gindo.

Ang

Editor : Ank