Kurir Narkoba Ditangkap, 51 Gram Sabu Diamankan Satresnarkoba Polresta Pekanbaru

Kurir Narkoba Ditangkap, 51 Gram Sabu Diamankan Satresnarkoba Polresta Pekanbaru

PEKANBARU – Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria yang diduga sebagai kurir narkoba diamankan dengan barang bukti sabu seberat 51 gram.

Penangkapan tersebut terjadi pada Senin (23/2/2026) sekitar pukul 19.30 WIB, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jalan SM Amin, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru.

Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal melaporkannya kepada Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Mochamad Jacub N. Kamaru S.I.K., M.H. Atas perintahnya, tim yang dipimpin Wakasat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.

Setibanya di depan showroom mobil Suzuki di Jalan SM Amin, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial FA alias FEBRI. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh petugas keamanan setempat, ditemukan satu plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 51 gram yang disimpan di dalam dasbor sepeda motor milik pelaku.

Dari hasil interogasi awal, FA alias FEBRI mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial JN (dalam lidik), yang perantaraannya dilakukan oleh HK alias HUSNAN.

Tim kemudian melakukan pengembangan ke rumah HK alias HUSNAN di Perumahan Setia Pertiwi, Jalan Teropong, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Di lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan HK. Namun, dalam penggeledahan tidak ditemukan barang bukti narkotika lainnya.

Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti sabu seberat 51 gram dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Pekanbaru untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

 

Sumber : Humas

Laporan : Def

Editor : Ank