Polsek Tapung Tangkap Pelaku KDRT yang Terbukti Sebagai Pengguna Narkoba

Polsek Tapung Tangkap Pelaku KDRT yang Terbukti Sebagai Pengguna Narkoba

 

 


TAPUNG, homeriau.com - Anggota Polsek Tapung Polres Kampar tangkap seorang pelaku narkoba jenis shabu di wilayah Desa Mukti Sari Kec. Tapung pada Sabtu siang (9/12/2017) sekira pukul 12.00 wib.

Tersangka kasus narkoba yang diciduk aparat Polsek Tapung ini adalah SU alias AD (LK 39) warga Seruling VIII Desa Mukti Sari Kec. Tapung Kab. Kampar.

Bersama tersangka SU ini diamankan barang bukti antara lain 1 paket kecil narkotika jenis shabu, 1 bungkus rokok merk Lucky Strike Mild warna biru dan sebuah kaca pirex.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Sabtu siang (9/12/2017), ketika salah satu anggota Polsek Tapung mendapat informasi dari masyarakat bahwa SU pelaku (KDRT) adalah pemakai ataupun pengguna narkotika.

Selanjutnya anggota Polsek Tapung ini mendatangi pelaku lalu mengamankannya, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 paket kecil shabu yang disembunyikan di dalam kota rokok merk Lucky Strike Mild warna Biru yang disimpan dikantongnya.

Setelah diinterogasi, SU mengakui kalau barang haram tersebut adalah miliknya, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK, MH melalui Kapolsek Tapung Kompol Indra Rusdi saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung, ungkapnya.

Lebih lanjut disampaikan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama tahun.hr/yl.

 

Editor : HomeRiau