TAPUNG, homeriau.com - Anggota Polsek Tapung Polres Kampar tangkap seorang
pelaku narkoba jenis shabu di wilayah Desa Mukti Sari Kec. Tapung pada
Sabtu siang (9/12/2017) sekira pukul 12.00 wib.
Tersangka
kasus narkoba yang diciduk aparat Polsek Tapung ini adalah SU alias AD
(LK 39) warga Seruling VIII Desa Mukti Sari Kec. Tapung Kab. Kampar.
Bersama
tersangka SU ini diamankan barang bukti antara lain 1 paket kecil
narkotika jenis shabu, 1 bungkus rokok merk Lucky Strike Mild warna biru
dan sebuah kaca pirex.
Pengungkapan
kasus ini berawal pada Sabtu siang (9/12/2017), ketika salah satu
anggota Polsek Tapung mendapat informasi dari masyarakat bahwa SU pelaku
(KDRT) adalah pemakai ataupun pengguna narkotika.
Selanjutnya
anggota Polsek Tapung ini mendatangi pelaku lalu mengamankannya,
selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 paket kecil shabu
yang disembunyikan di dalam kota rokok merk Lucky Strike Mild warna Biru
yang disimpan dikantongnya.
Setelah
diinterogasi, SU mengakui kalau barang haram tersebut adalah miliknya,
selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung untuk
menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres
Kampar AKBP Deni Okvianto SIK, MH melalui Kapolsek Tapung Kompol Indra
Rusdi saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, pelaku dan barang
bukti telah diamankan di Polsek Tapung, ungkapnya.
Lebih
lanjut disampaikan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 114 jo pasal
112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman
penjara paling singkat selama tahun.hr/yl.
Editor : HomeRiau