Sekdaprov Sampaikan Ranperda Desa Adat

Sekdaprov Sampaikan Ranperda Desa Adat

Pekanbaru, Homeriau.com - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Ahmad Hijazi mengatakan, Ranperda desa adat akan mengatur masa jabatan kepala desa adat, berdasarkan hukum adat.

"Acuan penyusunan Ranperda ini adalah Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa," ungkap Hijazi, saat menyampaikan Ranperda Susunan Kelembagaan, Pengisian Jabatan Kepala Adat, dalam rapat paripurna DPRD Riau, Kamis (5/4/2018) siang di ruang rapat paripurna DPRD. 

Adapun paripurna digelar dengan tiga agenda, Penyampaian Rekomendasi BP2D terhadap Ranperda tentang Susunan Kelembagaan, Pengisian Jabatan dan Masa Jabatan Kepala Adat, Penyampaian Jawaban Pemerintah Atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Kepala Daerah 2017 sekaligus Pembentukan Pansus serta Penyampaian Ranperda tentang Susunan Kelembagaan, Pengisian Jabatan Kepala Adat oleh Kepala Daerah. 

Lebih lanjut, Ranperda yang disampaikan ini untuk pengaturan desa adat di Riau. Termasuk untuk kabupaten yang pernah proklamirkan desa adat, yang dituangkan dalam Perda masing-masing. Seperti Kabupaten Siak dan Rohul.

"Jadi Ranperda yang kami sampaikan diharapkan segera disusun menjadi Perda. Kalau ada yang kurang bisa kita bahas lagi bersama antara Pemprov Riau dan DPRD," sebut Sekdaprov.

Sementara itu, sebelum penyampaian Ranperda, Pansus LKPj Kepala Daerah 2017 dibentuk dengan Ketua Pansus ditunjuk, Aherson SSos dan Wakil Ketua, Mansyur HS.

Paripurna sempat diskor beberapa menit untuk memilih ketua dan susunan Pansus.

Jubir Pansus LKPj, Hj Supriati mengatakan, anggota dewan sempat bermusyawarah menunjuk ketua, wakil ketua Pansus serta anggota Pansus. "Usai musyawarah sejenak, hasilnya ditunjuklah Aherson sebagai ketua Pansus," jelas Supriati.**

Editor :