Ketua DPRD Provinsi Riau, Septina Primawati, yang menjadi Pimpinan dalam Rapat Paripurna pada hari ini dengan didampingi Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau, Sunaryo, dan Kordias Pasaribu, juga bersama itu hadir Plt. Gubernur yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Ahmad Hijazi.
Dalam agenda hari ini, Pimpinan DPRD Provinsi Riau menyampaikan Pengumuman yang berkaitan dengan Fungsi dan Tugas sebagai Anggota DPRD Provinsi Riau yakni Pengumuman Reses Masa Sidang I (Januari-April) Tahun 2018.
Anggota DPRD Provinsi Riau berkewajiban menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara bertahap, menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat.
Pada paripurna ini, Pimpinan menyampaikan bahwa Anggota DPRD Provinsi Riau akan melakukan reses yang akan dimulai dari tanggal 24 April 2018 sampai dengan 29 April 2018.
Editor :