Timses Ayo Diperintahkan Segera Copot Baliho Airlangga Ket Foto : Terkait alat peraga Kampanye/ baliho yang memuat foto Ketua Umum partai Golkar, Airlangga Hartanto yang bertuliskan "salam 4 jari" seluruh wilayah Provinsi Riau, Badan Pengawas Pemilu (Bawa

Timses Ayo Diperintahkan Segera Copot Baliho Airlangga

Pekanbaru, Homeriau.com - Terkait alat peraga Kampanye/ baliho yang memuat foto Ketua Umum partai Golkar, Airlangga Hartanto yang bertuliskan "salam 4 jari" seluruh wilayah Provinsi Riau, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau merekomendasikan kepada Komisi Pemilu Umum (KPU) Provinsi Riau untuk memerintah tim sukses AYO agar menurunkan dalam jangka waktu 1x24 jam.

Demikianlah yang dikatakan Ketua Bawaslu, Rusidi Rusdan dalam rilis yang diterima ridarnews.com melalui WhatsApp, Sabtu, 5 Mei 2018.

Selain itu, Koordinator Divisi Pecegahan dan Hubungan Lembaga Neil Antariksa, A.Md, SH, MH menjelaskan APK/baliho dengan foto/gambar Airlangga Hartanto dengan bertuliskan "Salam 4 Jari" telah melanggar pasal 70 ayat 1 dan 2 Peraturan KPU nomor 4 tahun 2017 yang menyatakan partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan atau tim kampanye dilarang mencetak dan menyebarkan bahan kampanye selain dalam ukuran, jumlah dan lokasi yang telah ditentukan KPU Provinsi, KPU kabupaten/kota.

"Hal tersebut juga tertuang pada peraturan Bawaslu Nomor 12 tahun 2017 pasal 8 ayat 2 huruf (g) yang menjelaskan Paslon/Tim Kampanye tidak boleh mencetak dan memasang alat peraga kampanye selain dalam ukuran, jumlah dan lokasi yang telah ditentukan KPU provinsi, atau KPU kabupaten/kota," tegas Neil Antariksa.

Bawaslu provinsi Riau beserta jajarannya telah melakukan pengawasan berjenjang terkait pemasangan APK.

Berdasarkan penelusuran tim panwas Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau, sedikitnya terdapat 8 unit Baliho yang terpasang di 4 kabupaten/ kota dengan memuat foto/gambar ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartanto dengan bertuliskan "Salam 4 Jari".

Menurut Neil, dikota Pekanbaru, tercatat 5 buah baliho APK terpasang yakni di jalan Soekarno Hatta, di jalan Jendral Sudirman depan gedung Guru, di persimpangan Jalan Jend Sudirman dekat Flyover Harapan Raya, Jalan Tuanku Tambusai depan SPBU, dan Jalan Tuanku Tambusai depan simpang jalan Pelajar.

"Untuk di kabupaten Rokan Hilir 1 buah APK berada di jalan Jendral Sudirman, Bagan Batu Kota, i kabupaten Pelalawan 1 buah APK berada di Jalan Lintas Timur Pangkalan Kerinci, depan Swalayan Mandiri, dikota Dumai 1 buah APK dijalan Sultan Syarif Kasim depan Bundaran Polres.

Alasannya, Airlangga Hartanto merupakan ketua umum partai Golkar sekaligus partai pengusung calon gubernur dan wakil gubernur Riau dengan nomor urut 4.

Selain itu, Airlangga Hartanto juga merupakan tim kampanye yang tertuang dalam tim kampanye dan pemenangan paslon Nomor urut 4.

Berdasarkan ketentuan pasal 70 ayat (1) dan (2) peraturan KPU nomor 4 tahun 2017 pelaku tim Kampanye nomor urut 4 telah memenuhi unsur pelanggaran Administrasi yang telah dilakukan oleh Airlangga Hartanto ketua umum partai Golkar karena baik ukuran, jumlah dan lokasi pemasangan APK yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU. (rls)

Editor :