BANGKINANG
KOTA, homeriau.com - Unit Reskrim Polsek Bangkinang Kota Polres Kampar ciduk seorang
pelaku narkoba jenis shabu di depan gudang yang berlokasi di Jalan
Sisingamangaraja Kec. Bangkinang Kota kemarin sore Senin (15/1/2018)
sekira pukul 18.00 wib.
Tersangka kasus narkoba yang ditangkap aparat Polsek Bangkinang Kota ini adalah IN (Lk 27) yang beralamat di Jl. Ombak Indah No. 9 Kel. Tangkerang Timur Kec. Tenayan Raya Kota Pekanbaru.
Bersama
tersangka juga diamankan sejumlah barang bukti antara lain 1 paket
sedang dan 2 paket kecil narkotika jenis shabu-shabu, 1 unit mobil
Daihatsu Sigra Nopol BM-1522-JG, 1 unit Hp Samsung lipat dan beberapa
barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Pengungkapan
kasus ini berawal pada Senin sore (15/1/2018) sekira pukul 17.00 wib,
saat itu anggota Polsek Bangkinang Kota mendapat informasi bahwa akan
ada transaksi narkoba di wilayah Bangkinang Kota.
Menindaklanjuti
informasi tersebut tim Opsnal Polsek Bangkinang Kota dipimpin langsung
oleh Kapolsek Iptu Era Maifo didampingi Kanit Reskrim Bripka M. Reza,
bergerak melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi
tersebut.
Ketika tim
melintas disekitar Jalan Sisingamangaraja Kec. Bangkinang Kota, terlihat
mobil terduga pelaku jenis Daihatsu Sigra warna hitam dengan Nopol
BM-1522-JG sedang parkir didepan sebuah gudang.
Tim
Opsnal Polsek ini langsung melakukan penghadangan dan ketika itu
terlihat tersangka IN membuang sesuatu disamping mobilnya, setelah dicek
ternyata barang yang dibuang itu adalah 1 paket sedang dan 1 paket
kecil narkotika jenis shabu-shabu terbungkus plastik bening.
Tim
Opsnal Polsek Bangkinang Kota kemudian mengamankan tersangka bersama
barang bukti lalu membawanya ke Polsek Bangkinang Kota untuk menjalani
pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres
Kampar AKBP Deni Okvianto SIK, MH melalui Kapolsek Bangkinang Kota Iptu
Era Maifo saat dikonfirmasi membenarkan pensngkapan pelaku narkoba ini,
saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek
Bangkinang Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ditambahkan
Kapolsek bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 UU
nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara
paling singkat selama 5 tahun.hr/yl
Editor : HomeRiau