Pemprov Riau dan Kabupaten/Kota Harus Mendukung Program Keluarga Harapan (PKH) di Riau. Ket Foto : Yusroni Tarigan, S.Sos (Kanan)

Pemprov Riau dan Kabupaten/Kota Harus Mendukung Program Keluarga Harapan (PKH) di Riau.

Kampar, Homeriau.com - Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga dan/atau seseorang miskin dan rentan yang terdaftar dalam data terpadu program penanganan fakir miskin, diolah oleh Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial dan ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Dasar hukum Program Keluarga Harapan (PKH) diatur dan dijabarkan secara ditail dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan (Permensos 1/2018)

Program ini, dalam jangka pendek bertujuan mengurangi beban rumah tangga sangat miskin (RTSM) dan dalam jangka panjang diharapkan dapat memutus mata rantai kemiskinan antar generasi, sehingga generasi berikutnya dapat keluar dari perangkap kemiskinan.

Pemerintah Indonesia dalam hal ini berupaya menuntaskan kemiskinan di Indonesia. Konsentrasi masalah sosial yang menjadi perhatian pemerintah adalah kawasan 3T (terpencil, tertinggal, dan terdepan). Dengan tingkat angka kemiskinan saat ini masih berada di angka 26,58 juta jiwa adalah masalah yang serius dihadapi oleh Indonesia. Banyak lagi masalah lainnya adalah masalah narkoba, pengangguran, kesehatan, kemudian masalah bencana alam dan bencana sosial lainnya.

Pemerintah Indonesia mulai tahun 2007 melaksanakan Program Keluarga Harapan (PKH). PKH merupakan program lintas Kementerian dan Lembaga, karena aktor utamanya meliputi Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Sosial, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Komunikasi dan lnformatika, dan Badan Pusat Statistik. Untuk mensukseskan program tersebut, maka dibantu oleh Tim Tenaga ahli PKH dan konsultan World Bank.

Program ini melibatkan berbagai instansi pemerintah dan swasta, sinergitas antar lembaga ini haruslah dijalankan secara konsekuen dan konsisten. Jika tidak diseriusi dalam pelaksanaanya, maka tidak akan tercapai target pengentasan kemiskinan di Indonesia yang dicita -citakan oleh pemerintah Indonesia. Pada tahun 2018 ini berkurang angka kemiskinan sebesar 1,19 juta orang dibandingkan dengan kondisi Maret 2017 yang sebesar 27,77 juta orang (10,64 %).

Pemerintah Provinsi Riau dan kabupaten kota di Riau haruslah menyambut program ini dengan suka cita, dan harus mengapresiasi program pemerintah ini. Bukan sebaliknya tidqk memperhatikan dengan bijak. Apresiasi jangan hanya pencitraan belaka di media elektronik, cetak dan media online, harusnya pemerintah daerah mensuport pelaksanaan program keluarga harapan (PKH) mulai dari suprastruktur sampai infrastrukutur-nya.

Suprastrukur yang dimaksud antara lain untuk pendamping dalam hal ini kebijakan berkaitan dengan keberlangsungan program keluarga harapan di daerah, untuk pelaksana tugas pendamping daerah.

Terkhusus lagi daerah kepulauan atau daerah pedalaman harus diperhatikan anggaran operasionalnya dan transportasinya.
Geografis Riau tidak sama wilayah kerjanya, pulau - pulau dan pedalaman banyak yang memiliki jarak tempuh berjam - jam mengunkan transportasi sungai atau laut.

Oleh karenanya sudah sewajibnya pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten kota di Riau memberikan operasional baik anggaran maupun kenderaan koordinator setiap koordinator wilayah atau kecamatan.

Keberlangsungan program keluarga harapan (PKH) dalam pengentasan kemiskinan kedepannya adalah adalah keberhasilan pemimpin menuntaskan permasalahan kemiskinan dan lapangan kerja.

Baik di tingkat pusat yaitu Presiden Indonesia, maupun ditingkat wilayah provinsi dan kabupaten/kota.
Pejabat daerah (eksekutif dan legislatif) harus mampu dan berkomitmen penuh dalam mengentaskan kemiskinan di Riau.

Jumlah penduduk miskin di Riau per-September 2017 terhitung sebesar 496,39 ribu jiwa, atau sebesar 7,41 dari jumlah total penduduk.
Adapun upaya menuntaskan kemiskinan ada beberapa bagian yang lebih mendalam melalui strategi percepatan penanggulangan kemiskinan dengan sasaran mengurangi beban masyarakat miskin melalui program terpadu berbasis keluarga.
Diantaranya program keluarga harapan (PKH).

Penulis :
Yusroni Tarigan, S.Sos
Pendamping program keluarga harapan (PKH) Kecamatan Gunung Sahilan, Kab. Kampar.

Editor :