SIAK
HULU, homeriau.com - Tim Opsnal Polsek Siak Hulu Polres Kampar tangkap seorang bandar
narkoba jenis shabu-shabu di sebuah rumah yang berlokasi di Jl. Purnama
Desa Pandau Jaya Kec. Siak Hulu pada Senin malam (22/1/2018).
Tersangka
kasus narkoba yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah EH alias EK
(Lk 37), warga Jl. Purnama Gang Ikhlas No 8 Desa Pandau Jaya Kec. Siak
Hulu kab. Kampar.
Bersama
tersangka turut diamankan sejumlah barang bukti antara lain 1 paket
besar narkotika jenis shabu-shabu dengan berat sekitar 13 gram, 1 buah
bungkus kacang atom garuda, 1 unit Hp Samsung warna putih dan 1 unit
mobil sedan warna putih.
Pengungkapan
kasus ini berawal pada Senin malam (22/1/2018), saat anggota Opsnal
Polsek Siak Hulu mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah
rumah yang berlokasi di Jl. Purnama Gang Ikhlas Desa Pandau Jaya sering
terjadi transaksi narkoba jenis shabu-shabu.
Menindaklanjuti
informasi tersebut Tim Opsnal Polsek Siak Hulu yang dipimpin Kanit
Reskrim Iptu Marupa Sibarani SH langsung mendatangi lokasi tersebut
untuk melakukan penyelidikan.
Setelah
memastikan keberadaan target langsung dilakukan penggerebekan dan
dilanjutkan penggeledahan badan terhadap pelaku, dari hasil
penggeledahan ini ditemukan di dalam kantong belakang celananya 1 buah
bungkus kacang atom garuda yang berisikan 1 paket besar shabu-shabu
dengan berat sekitar 13 gram di dalam plastik bening yang dibungkus
kertas tissu warna putih.
Setelah
barang bukti ditemukan lalu dilakukan interogasi terhadap pelaku dan
diketahui Narkoba tersebut didapat dari seseorang melalui salahsatu
narapidana kasus narkoba yang saat ini ditahan di LP Bengkalis inisial
ZL alias OM, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Siak
Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres
Kampar AKBP Deni Okvianto SIK, MH melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol
Vera Taurensa SS, MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan bandar
narkoba ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Siak
Hulu untuk menjalani proses penyidikan, jelas Kapolsek.
Lebih
lanjut disampaikan Kapolsek bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 114
jo pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman
hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.hr/rls hms
Editor : HomeRiau