VIP Lancang Kuning Terlalu Longgar, Pemprov Riau Buat SOP Baru Ket Foto : Gedung VIP Lancang Kuning Bandara

VIP Lancang Kuning Terlalu Longgar, Pemprov Riau Buat SOP Baru

Pekanbaru, Homeriau.com - ‎Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) baru pemakaian VIP Lancang Kuning, Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, Riau. Demikian disampaikan Kepala Biro Humas, Protokol dan Kerjasama Setdaprov Riau‎, Muhammad Firdaus kepada Wartawan, Kamis (4/1/2018) di ruang kerjanya. 

Rencana menggunakan SOP baru di VIP Lancang Kuning tersebut, kata Firdaus, untuk meningkatkan pengamanan di sana. Bahkan perihal itu sudah dilakukan pembicaraan dengan pihak Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru. 

"Kami sudah bicarakan degan Karo Ops Lanud Roesmin Nurjadin. Dijadwalkan pekan depan kami melakukan pertemuan dengan GM Angkasa Pura II membahas soal SOP penggunaan VIP Lancang Kuning," bebernya. ‎

Firdaus menilai, sejauh ini tingkat pengamanan di VIP Lancang Kuning masih kurang maksimal dan masih longgar karena semua orang dengan mudah keluar masuk daerah itu. Bahkan, pengamanan yang dilakukan di bandara umum lebih ketat jika dibandingkan dengan pengamanan di VIP Lancang Kuning. ‎
"VIP Lancang Kuning ini diperuntukan untuk ring 1. Jadi tingkat pengamanannya harus diperketat, untuk menghindari tindakan ‎yang diinginkan, misalnya penyeludupan narkoba," paparnya. 

Firdaus menyampaikan, seharusnya VIP Lancang Kuning digunakan oleh gubernur setingkat, tamu gubernur, eselon I dan pejabat negara. Namun belakangan, VIP digunakan dengan mudah oleh organisasi kemasyarakatan. 

"Jadi ini yang akan kita bicarakan nanti dengan GM Angkasa Pura II bersama Lanud. Siapa-siapa saja yang bisa menggunakan VIP Lancang Kuning, agar kedepan lebih tertib dan tingkat keamanannya terjamin," tegasnya. 

Masih terkait itu, Firdaus mengaku selama ini pihak-pihak yang akan menggunakan VIP Lancang Kuning selalu mengirim surat ke pihaknya. Terkadang surat masuk harus ditolak lantaran urgensi dan kapasitas ‎seseorang menggunakan VIP tidak ada. 

"Kadang ketua organisasi bisa menggunakan, tentu urgensi dan kapasitasnya harus jelas. ‎Semua yang masuk VIP harus ada rekomendasi dari kami dan sesuai SOP. Kenapa ini kita tertibkan, sebab ini ada kaitannya dengan penjemputan dan sarana yang harus kami pertanggungjawabkan," pungkasnya.Hr**

Editor :