9 Orang Saksi Dihadirkan Dalam Sidang Lanjutan Tipikor RSUD Bangkinang

9 Orang Saksi Dihadirkan Dalam Sidang Lanjutan Tipikor RSUD Bangkinang

BANGKINANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar hadirkan 9 orang saksi di sidang lanjutan Perkara dugaan korupsi pembangunan lanjutan ruang Instalasi Rawat Inap (Irna) Kelas III di RSUD Bangkinang yang menjerat Mayusri (Mys) dan Rif Helvi Arselan (RHA), Senin (14/3/2022).

Sebagaimana kita ketahui Mayusri merupakan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan Rif Helvi Arselan sebagai tim leader konsultan manajemen konstruksi (MK).

Adapun saksi yang dihadirkan pada hari ini yaitu, dr. asmara Fitra Abadi (Direktur RSUD Bangkinang tahun 2019), dr. Andri Justian (Direktur RSUD Bangkinang tahun 

2017), Dicky Rahmadi.SE (Kabag Pengadaan Barang Jasa tahun 2017), Musdar bin Nazir (Ketua Pokja), Sulaeman Mar'i (Kasubag Perencanaan Pembngunan RSUD Bangkinang), Apripal, ST (Anggota Pokja), Yosi Indra, ST (Anggota Pokja), Eka Susandra.ST (Anggota Pokja), Emharis KH. S.T (Anggota Pokja).

Untuk sidang pada hari ini Jaksa Penuntut Umum langsung dipimpin Kajari Kampar Arif Budiman, Hendry Junaidi, Dicky Wirabuana, Haris Jasmana.

Sedangkan Majelis Hakim diketuai Dahlan dan Hakim anggota Iwan Irawan beserta Hilmi.

Sidang ditunda minggu depan dengan agenda masih menghadirkan saksi berikutnya.

Proyek tersebut dikerjakan pada tahun anggaran 2019 lalu, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Mys dan Team Leader Management Konstruksi (MK) Rha.

Dimana, kegiatan pembangunan ruang Irna kelas III di RSUD Bangkinang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan dengan Pagu anggaran Rp. 46.662.000.000.

Pada sidang lanjutan tidak menutup kemungkinan JPU akan menghadirkan lima orang yang diduga menerima aliran dana dari proyek pembangunan ruang Irna RSUD Bangkinang ini.

"Karena saat ini masih terus dilakukan penyidikan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru," tegas Amri.

Dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian sebesar lebih kurang 8 Milyar lebih. Audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap kedua yang didakwakan, Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Dengan Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab UU Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 20 tahun.**

 

 

Editor : Ank