Jelang Nataru 2025/2026, Ditlantas Polda Riau Terapkan Pembatasan Angkutan Barang

Jelang Nataru 2025/2026, Ditlantas Polda Riau Terapkan Pembatasan Angkutan Barang

Pekanbaru — Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau menerbitkan petunjuk dan arahan kepada seluruh Kapolres/Ta jajaran terkait pemberlakuan pembatasan operasional angkutan barang selama masa Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga kementerian bersama Kakorlantas Polri tentang pengaturan lalu lintas jalan dan penyeberangan selama periode angkutan Nataru 2025–2026.

Pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan mulai 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026. Kebijakan ini diterapkan di sejumlah ruas jalan strategis di Provinsi Riau, meliputi jalur batas Sumatera Utara–Riau–Pekanbaru–batas Riau–Jambi serta jalur Pekanbaru–Bangkinang–batas Riau–Sumatera Barat. Pembatasan berlaku pada pukul 05.00 hingga 22.00 WIB pada hari-hari yang telah ditetapkan.

Jenis kendaraan yang dikenakan pembatasan antara lain mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan, serta angkutan hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan. Sementara itu, sejumlah kendaraan dikecualikan dari pembatasan, seperti angkutan BBM dan BBG, kendaraan pengangkut uang, hewan ternak, pupuk, kebutuhan penanganan bencana, pakan ternak, serta bahan pokok dan sembako.

Untuk memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan efektif, Ditlantas Polda Riau menetapkan titik-titik pemeriksaan dan razia di wilayah perbatasan Sumatera Utara–Riau, Riau–Jambi, dan Riau–Sumatera Barat, termasuk di Kota Pekanbaru dan jalur Pekanbaru–Bangkinang. Seluruh jajaran diminta memperkuat koordinasi dengan Dinas Perhubungan serta Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), serta mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif kepada masyarakat.

Dirlantas Polda Riau Kombes Pol. Taufiq Lukman Nurhidayat, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa kebijakan pembatasan angkutan barang ini bertujuan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan selama puncak arus Natal dan Tahun Baru.

“Pembatasan operasional angkutan barang merupakan langkah strategis untuk mengurai kepadatan lalu lintas serta menjamin keselamatan masyarakat selama masa Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Kebijakan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut SKB tiga kementerian bersama Kakorlantas Polri,” ujarnya.

Ia juga mengimbau para pelaku usaha angkutan barang dan pengemudi agar mematuhi ketentuan yang berlaku serta mengikuti arahan petugas di lapangan. Dengan sinergi Polri, TNI, dan instansi terkait, diharapkan pengamanan dan pengaturan lalu lintas selama Nataru 2025–2026 di wilayah Riau dapat berlangsung aman, lancar, dan kondusif.

 

Laporan : YK

Editor : Ank