Yusuf Daeng , Yakin Akan Menangkan Pra Peradilan Abdul Wahab

Yusuf Daeng , Yakin Akan Menangkan Pra Peradilan Abdul Wahab

Pangkalan Kerinci, Homeriau.com - H.Abdul wahab S.H salah satu PNS di pelalawan ditetapkan sebagai tersangka kasus Tipikor oleh kejaksaan negeri pelalawan, karena tersangka tidak merasa berbuat apa disangkakan maka Abdul wahab melakukan upaya hukum pra peradilan terhadap kejaksaan negeri pelalawan di pengadilan negeri pelalawan  melalui kantor Advokat Yusuf Daeng dengan No perkara 1/Pid.Pra/2018/PN.PLW.

sidang perdana senin 2/4/2018, yang dihadiri oleh penyidik pidsus kejaksaan negeri.sidang di gelar dengan membacakan gugatan yang dihadiri oleh pengacara M.Fadly Yusuf Daeng S.H, S.E, M.H dan Khairul Ahmad S.H, M.H. Agenda berikutnya selasa 3/4/2018, jawaban dari kejaksaan atas gugatan.

Saat dikonfirmasi oleh wartawan Homeriau.com, Advokat Yusuf Daeng yang berkantor di Mall Pekanbaru jalan. sudirman Pekanbaru. Menurut Yusuf Daeng gugatan ini yakin dimenangkan jika keterangan klienya benar apa adanya.

Karena keterangan dari terpidana Julia Fitri bahwa saat itu ada percakapan melalaui telfon seluler mengatakan "bahwa orang itu sudah datang mau menemui Bapak dijawab oleh Abdul Wahab, ya suruh ke ruangan saya dan klien saya menolak dia dituduh oleh Julia Fitri menerima uang atas rekruitment Honorer Pegawai Pemda Pelalawan.Hr/r

Editor :