Pekanbaru (HR) - Dua orang residivis yang telah 5 kali keluar masuk penjara kembali ditangkap Polsek Sukajadi usai 6 kali melakukan aksi curanmor serta membongkar ruko, salah satunya kantor pengacara yang berada di Jalan Pembangunan, Kecamatan Sukajadi beberapa waktu lalu.
Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang SH MH mengatakan, kedua residivis tersebut masing-masing bernama Muhammad Syaugi Assegaf alias Yogi (23) serta Ade Ambron alias Ade (42).
"Kedua pelaku ini residivis yang sudah 5 kali keluar masuk penjara dimana tersangka Yogi baru keluar pada tahun 2023 lalu sementara tersangka Ade baru keluar pada tahun 2024 kemaren," kata Kompol Jorminal didampingi Kanit Reskrim, AKP Safril, Jumat (10/01/2025).
Kapolsek mengatakan, kedua pelaku ditangkap usai melakukan aksi curanmor serta membongkar ruko di 6 TKP salah satunya kantor pengacara.
"Dimana 3 TKP terjadi di wilayah hukum Polsek Payung Sekaki, 3 lainnya termasuk kantor pengacara terjadi di wilayah hukum Polsek Sukajadi. Namun, hal ini masih kita dalami kemungkinan masih ada TKP lainnya," kata Kapolsek.
Kapolsek mengatakan, kedua pelaku terakhir beraksi di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Pulau Karam, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, Senin (02/01/2025) pagi lalu, sekitar pukul 06.30 WIB.
"Dalam aksinya pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam dengan nopol BM 6694 ABU milik korban bernama Ananda Ade Surya," kata Kapolsek.
Kapolsek menjelaskan, aksi pencurian tersebut diketahui saat korban ingin berangkat kerja lalu memanaskan sepeda motor di depan rumah, kemudian korban masuk kedalam rumah untuk mengenakan pakaian, saat korban kembali ke depan rumah, sepeda motor tersebut sudah tidak ada lagi ditempat semula.
Kemudian korban berusaha mencari disekitar rumah namun tidak membuahkan hasil, kemudian korban membuat laporan ke Polsek Sukajadi guna penyelidikan lebih lanjut.
Usai menerima laporan korban, lanjut Kapolsek, Kanit Reskrim, AKP Safril bersama tim Opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan, Kemudian pada hari Jumat (03/01/2025) tim Opsnal mendapat informasi bahwa tersangka Yogi sedang berada di Jalan Cempaka.
Mendapat informasi tersebut tim langsung menuju ke TKP dan berhasil mengamankan tersangka beserta satu unit sepeda motor merek Honda Genio warna hijau tanpa nopol, sementara sepeda motor Nmax milik Ananda Ade Surya sudah dijual oleh pelaku kepada seorang penadah di luar daerah.
"Saat diintrogasi tersangka mengaku sepeda motor tersebut hasil curian yang ia lakukan bersama tersangka Ade," kata Kapolsek.
Kemudian pada hari Minggu (05/01/2025), tim Opsnal mendapat informasi bahwa tersangka Ade sedang berada dirumahnya di Jalan Cempaka, Gang Surya, Kecamatan Sukajadi. Dari informasi tersebut tim langsung ke TKP dan berhasil mengamankan tersangka.
Saat diintrogasi kedua pelaku mengaku telah 6 kali melakukan aksi curanmor dan bongkar ruko di wilayah hukum Polsek Payung Sekaki dan Polsek Sukajadi.
Selain itu kedua pelaku juga mengaku telah melakukan aksi pencurian di kantor salah satu pengacara yang berada di Jalan Pembangunan.
"Dimana dalam aksinya kedua pelaku berhasil mencuri satu unit televisi 52 inch serta satu unit komputer," kata Kompol Jorminal.
Kapolsek menambahkan, sebagian besar barang bukti sudah dijual oleh pelaku kepada seorang penadah, sementara uang hasil kejahatan mereka gunakan untuk membeli narkoba jenis sabu.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Sukajadi guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya kedua tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara," kata Kapolsek.***
Editor : Ank