Ada Kasus Suap RAPBD Jambi, Sri Mulyani: Itu Khianati Konstitusi

Ada Kasus Suap RAPBD Jambi, Sri Mulyani: Itu Khianati Konstitusi

Jakarta, Homeriau.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyayangkan adanya kasus dugaan korupsi dalam pengesahan Rancangan APBD Jambi tahun anggaran 2018. Menurutnya tindakan tersebut mengkhianati amanat konstitusi Indonesia.

"Saya menyayangkan untuk pengesahan APBD yang tidak disahkan oleh legislatif dan eksekutif serta mereka meminta uang sogokan untuk ini. Itu menghianati amanat konstitusi kita," kata Sri Mulyani dalam acara Workshop Nasional Legislatif Golkar di Hotel Merlynn Park, Jakarta, Jumat (1/12/2017).

Dia mengatakan potensi korupsi di APBD dapat terjadi sejak saat perencanaan hingga implementasi. Sri Mulyani menyebut di daerah tak jarang ditemui anggaran perjalanan dinas yang melebihi anggaran di pemerintah pusat.

"Biasanya proses yang rawan korupsi di APBD dimulai dari perencanaan alokasi anggaran hingga implementasi. Kan tadi saya bilang di daerah banyak yang satuan biaya perjalanan dinasnya lebih tinggi daripada di pusat," ucap dia.

Dia menjelaskan, hubungan antara pemerintah daerah dan legislatifnya perlu diperbaiki, karena itu adalah demokrasi. Lalu legislatif dan eksekutif perlu melakukan check and balance untuk saling mengontrol.

Sri Mulyani mengatakan anggaran tersebut seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Selain itu, menurutnya, transparansi APBD dibutuhkan agar masyarakat bisa memahami sejauh mana daerahnya menyerap anggaran untuk kegiatan produktif. Dengan transparansi ini masyarakat juga bisa ikut mengontrol kepala daerah dalam mengelola keuangan daerah.

Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri mempublikasikan daerah yang memiliki deviasi besar untuk menunjukan kinerja daerah tersebut. Menurutnya, publikasi dilakukan untuk menekan suatu daerah untuk memiliki kinerja yang lebih baik.

"Agar mereka bisa terukur dan dibandingkan dan antar daerah, pengelolaan kepemimpinan dan masyarakat akan menuntut lebih baik lagi," jelasnya. KPK melakukan OTT pada Selasa (28/11). Dari OTT diamankan duit Rp 4,7 miliar dari total suap yang seharusnya Rp 6 miliar.


Duit suap diduga berasal dari rekanan Pemprov Jambi yang disebut duit 'ketok'. Pemberian uang dimaksudkan agar anggota DPRD Provinsi Jambi menghadiri rapat pengesahan RAPBD Jambi 2018.

Sebab, sebelumnya diduga sejumlah anggota DPRD berencana tidak hadir dalam rapat pengesahan RAPBD 2018. Ini karena tidak adanya jaminan dari pihak Pemprov soal duit pelicin itu.

KPK kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap, yakni anggota DPRD Jambi Supriono, Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PU Arfan, dan Asisten Daerah III Pemprov Jambi Saifuddin.

Sumber : Detik.com

Editor :