Bapenda Kampar Sosialisasi Peraturan Pajak Daerah

Bapenda Kampar Sosialisasi Peraturan Pajak Daerah

Bangkinang Kota - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kampar melaksanakan kegiatan Sosialisasi Penyebarluasan Informasi Peraturan Pajak Daerah untuk kecamatan Bangkinang Kota, yang dilaksanakan di aula PMI Kabupaten Kampar, Kamis (15/9/22). Kegiatan Sosialisasi Peraturan Pajak Daerah ini dibuka langsung oleh Pj. Bupati Kampar DR. H. Kamsol, MM.  

 

Kepala Bapenda Kabupaten Kampar Ir. Hj. Kholidah, MM dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh 150 orang peserta yang terdiri dari Camat, Lurah/Kepala Desa, RW, RT, Pengusaha, tokoh masyarakat se-Kecamatan Bangkinang Kota.

Disampaikan Kholidah bahwa kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada masyarakat tentang peraturan-peraturan pajak daerah. "Saat ini masih banyak warga masyarakat dan wajib pajak yang belum paham tentang peraturan-peraturan terkait pajak daerah," ujar Kholidah.

Oleh sebab itu kata Kholidah dengan adanya sosialisasi peraturan pajak daerah ini, diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang pajak daerah yang pada akhirnya akan berdampak pada peningkatan pendapatan daerah. "Dengan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatan pendapatan daerah dari sektor pajak daerah," harap Kholidah.

Ditambahkan, Kholidah bahwa sosialisasi tentang peraturan pajak daerah ini akan dilaksanakan di seluruh kecamatan di Kabupaten Kampar. "Sasaran sosialisasi ada di 21 kecamatan," ujar Kholidah.

Pj Bupati Kampar DR. H. Kamsol, MM pada kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi kepada Bapenda Kabupaten Kampar yang telah melaksanakan kegiatan sosialisasi penyebarluasan informasi peraturan pajak daerah ini. "Apa yang dilakukan Bu Kholidah ini bagus dalam upaya meningkatkan pendapatan dari pajak daerah", ujar Bupati.

Disampaikan Bupati bahwa pemerintah daerah mendorong agar pajak daerah meningkat dan ekonomi semakin tumbuh. "Pajak daerah ini adalah dari kita dan dipergunakan untuk kita," ujarnya.

Untuk itu Bupati mengajak camat kades lurah RT RW untuk terus mendorong wajib pajak agar taat bayar pajak. "Ini tugas kita bersama bagaimana wajib pajak taat pajak, dengan bayar pajak, ekonomi dan daya beli masyarakat akan meningkat", ujar Bupati.

Pada penyampaian materi oleh Bapenda Kampar disampaikan bahwa jenis-jenis pajak daerah itu diantaranya yakni, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak BPHTB, Pajak Air Tanah, Pajak Minerba, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan dan Pajak PBB-P2.

Sosialisasi penyebarluasan informasi peraturan pajak daerah ini juga terasa menarik dimana kegiatan diawali dengan pembacaan sholawat kepada nabi Muhammad SAW secara bersama-sama dan kegiatan juga ditutup dengan pembacaan sholawat nabi.

(honi/rano)

 

 

 

Editor : Ank