Bapenda Pekanbaru Bagikan 31.699 Lembar SPPT PBB Di Kecamatan Marpoyan Damai

Bapenda Pekanbaru Bagikan 31.699 Lembar SPPT PBB Di Kecamatan Marpoyan Damai

Pekanbaru, Homeriau.com - Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru membagikan 31.699 lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kecamatan Marpoyan Damai.

Penyerahan SPPT PBB itu langsung dilakukan Kepala Bapenda Pekanbaru, Muhammad Jamil yang diwakilkan Kepala Bidang PBB dan BPHTB, Adrizal didampimgi Kepala UPTB Marpoyan Damai, Trio Fitriagust di aula Kantor Camat Marpoyan Damai, Rabu (2/5).

Dalam pengarahannya, Kepala Bidang PBB dan BPHTB Bapenda Pekanbaru menjelaskan bahwa target pajak PBB tahun ini mengalami peningkatan dari tahun lalu. Untuk itu pihaknya ingin lebih bersinergi dengan Lurah, Ketua RW dan Ketua RT untuk meningkatkan realisasi pajak PBB tahun ini.

"Tahun lalu, target PBB sebesar Rp 104 Milyar dan tahun ini menjadi Rp 120 Milyar. Untuk realisasi pada saat ini Rp 9,5 Milyar. Ini masih jauh dari target kita, semoga dengan disebarnya SPPT PBB ini bisa mencapai target pada tahun ini," jelas Adrizal kepada seluruh undnagan yang hadir yakni Ketua RW dan RT sekecamatan Marpoyan Damai.

Lanjut, Adrizal juga menjelaskan bahwa PBB di kota Pekanbaru belum tergarap seluruhnya. Dari total luas Kota Pekanbaru 632 ha, baru 31 persen yang tergarap.



"Ini adalah peluang kita meningkatkan PAD, untuk pembangunan kota Pekanbaru. Kita berharap  RW dan RT bisa menjadi perpanjangan tangan Bapenda dilapangan memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk mendaftarkan PBBnya," jelas Adrizal lagi.

Ditempat yang sama Kepala UPTB Marpoyan Damai, Trio Fitriagust berharap kepada RT dan RW bisa menyampaikan seluruh SPPT PBB yang telah diserahkan bisa disalurkan kepada wajib pajak yakni masyarakat.

"Kita berharap dengan diserahkannya SPPT PBB ini masyarakat mau membayar kan kewajibannya, guna mempercepat pembangunan Kota Pekanbaru menuju smart city madani," singkatnya.

Sebagai informasi, Pemerintah Kota Pekanbaru memberikan stimulus pajak kepada masyarakat berupa menggratiskan Pajak PBB yang nilainya dibawah Rp 100 ribu, diskon 60 persen bagi pajak PBB dibawah Rp 500 ribu, dan Diskon 40 persen pada pajak PBB Rp 2 juta.Hr/Kim

Editor :