Pelaku berinisial B (Istri) dan ZA (Suami) itu diringkus karena diketahui membawa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 2 bungkus besar bernilai Rp.400 juta lebih didalam mobil bernopol BM 1715 RR yang mereka gunakan.
"Kita mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa dijalan lintas KM 7 sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu,Mendapat informasi itu tim langsung bergerak cepat dan alhamdulillah pelaku berhasil kami tangkap."Terang Kapolsek Bangko,Kompol Agung Triadi,Sik pada press rilis.
Agung menceritakan,Saat tim melakukan penggeledahan badan terhadap tersangka dengam 4 anak ini di TKP tidak ditemukan barang bukti apapun,Namun tim langsung membawa pelaku ke Mapolsek bangko untuk dilakukan penggeledahan mobil yang digunakan pelaku.
"Kami geledah didepan mapolsek,Pada penggeledahan Tim berhasil mendapatkan barang haram itu dibawah setir yang mana Sabu-sabu itu diikat didekat kabel yang ada dibawah setir.",Jelas Kapolsek.Selain itu katanya juga diamankan 6 unit Hp yang didalamya diduga ada pesan-pesan transaksi.
Agung menyakini pasutri pembawa barang haram itu dalam melakukan transaksi tidak hanya sekali,Karena menurutnya jika Barang sebanyak itu dibawa baru sekali siapapun orang tidak akan berani. "Mungkin mereka masuk ke wilayah hukum polsek bangko sudah lebih dari 1 kali."Ujarnya.
Konferensi Pres sendiri dipimpin langsung Kapolsek Bangko Kompol agung triadi,Sik didampingi waka polsek AKP Dodi dan Kanit Reskrim Iptu D Raja Napitupulu.Pada press rilis Pihak kepolisian menampilkan 2 tersangka dengan tangan diborgol.Hr/st
Editor :