BANGKINANG - Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar menerima Penyerahan Berkas Tahap II (penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Jalan Kampung Pinang – Teluk Jering Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar pada Dinas PUPR Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2019 dari Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Rabu (31/3/2021).
Adapun empat tersangka yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial IG, Direktur Utama yang bertindak atas nama PT. BA – PT. SA (KSO) berinisial MI, Kepala Operasional Wilayah Kabupaten Kampar di PT. BA EY dan Suvervisor engineer/ Konsultan Pengawas pada CV. KK berinisial IR.
Kepala Kejaksaan Negeri Kampar melalui Kasi Intelijen Silfanus Rotua Simanullang,S.H,M.H. menyampaikan, berdasarkan hasil penelitian terhadap berkas perkara, Jaksa Peneliti berpendapat bahwa perbuatan para tersangka dinyatakan telah memenuhi syarat formill maupun materill disangkakan melakukan Tindak Pidana Korupsi Pada Pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Jalan Kampung Pinang – Teluk Jering Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar pada Dinas PUPR Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2019.
“Dengan Pasal sangkaan, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsidair Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” terang Silfanus.
Silfamud menambahkan, tersangka IG, MI, EY dan IR telah melakukan pekerjaan peningkatan Jalan Kampung Pinang Pinang – Teluk Jering Tahun Anggaran 2019 yang tidak sesuai dengan ketentuan, diduga dalam pekerjaan dengan nilai kontrak sekitar 9,8 Milyar rupiah lebih tersebut terdapat beberapa pekerjaan yang terpasang tidak sesuai dengan spesifikasi serta volume sebagaimana yang ditetapkan dalam kontrak sehingga merugikan keuangan Negara / Daerah berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Provinsi Riau sebesar Rp 7.686.642.100,00 (tujuh milyar enam ratus delapan puluh enam juta enam ratus empat puluh dua ribu seratus rupiah).
“Terhadap para Tersangka, Penuntut Umum melakukan penahanan Rutan selama 20 hari ke depan dan Penuntut Umum akan segara mempersiapkan seluruh kelengkapan berkas perkara untuk dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan agar segera disidangkan,”jelasnya.
Disisi lain Amri Rahmanto, S.H,M.H. Kasi Pidsus Kejari Kampar mengungkapkan penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan di Rutan Kelas II A Sialang Bungkuk Pekanbaru dengan dihadiri penyidik dan jaksa dari Kejati Riau dan Jaksa dari Kejari Kampar.
“Tahap II dilaksanakan disana (Sialang Bungkuk,red) mengingat tersangka sudah ditahan disana, dan juga kita titipkan disana, mengingat covid juga. Tahap II nya selesai pukul 16.00 sore tadi,” kata Amri.
Amri menegaskan perkara ini dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke pengadilan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
"Secepatnya kita akan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan, sejauh ini belum ada tersangka baru namun kalau memang ada terungkap fakta di persidangan memungkinkan ada tersangka baru ya bisa saja,"pungkas Amri.
(Ang)
Editor : Ank