Hakim Jatuhi Hukuman Mantan Kades Koto Perambahan 4 Tahun dan 6 Bulan Penjara

Hakim Jatuhi Hukuman Mantan Kades Koto Perambahan 4 Tahun dan 6 Bulan Penjara

BANGKINANG - Akhirnya majlis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pekanbaru menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Perkara penyimpangan pengelolaan keuangan Desa Koto Perambahan Kecamatan Kampa Kabupaten Kampar M.Yusuf dengan 4 tahun dan 6 bulan penjara.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majlis Hakim Efendi pada Kamis sore (31/3/2022) terdakwa dikenakan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang - Undang Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Pada hari ini majlis Hakim Tipikor PN Pekanbaru telah memutuskan dan menjatuhkan hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara terhadap terdakwa M.Yusuf mantan Kades Koto Perambahan Kecamatan Kampa," ujar Amri Rahmanto Sayekti Kasi Pidsus Kejari Kampar saat didampingi Kasi Intel Silfanus Rotua Simanullang diruang kerjanya.

Selain itu kata Amri M.Yusuf juga dikenakan denda 200 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan dan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 496.816.673,29 (empat ratus sembilan puluh enam juta delapan ratus enam belas ribu enam ratus tujuh puluh tiga koma dua puluh sembilan sen), jika terdakwa tidak bisa membayar maka diganti dengan kurungan penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan biaya perkara Rp 7.500 (tujuh ribu lima ratus rupiah).

"Atas keputusan majlis Hakim tersebut sementara kita selaku JPU mengambil sikap pikir - pikir kedepannya akan berkoordinasi dengan pimpinan langkah apa yang akan kita ambil paling lama dalam waktu satu minggu kedepan," sambung Amri.

Sebelumnya JPU Kejari Kampar menuntut M.Yusuf dengan Pidana Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang - Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

"Terdakwa dituntut 5 tahun dan 6 bulan Penjara dikurangi selama terdakwa dalam penahanan sementara dan meminta tetap ditahan dan terhadap terdakwa juga dikenakan denda 200 juta Rupiah dengan Subsider 3 bulan kurungan," jelas Amri.

Selain itu terdakwa juga dikenakan Uang Pengganti sebesar Rp 496.816.673,29 jika terdakwa tidak bisa membayar maka diganti dengan kurangan penjara selama 2 tahun dan 9 bulan.

Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Efendi dengan JPU Amri Rahmanto Sayekti, Haris Jasmana dan K. Ario Utomo.

Dimana, Perkara yang menjerat Muhammad Yusuf ini, adalah dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa Koto Perambahan, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar Riau.

Perkara tersebut pada tahun anggaran 2015 sampai dengan 2017, dengan taksiran kerugian negara sekitar 496 juta rupiah.**

 

 

Editor : Ank