Siak - Perwakilan masyarakat petani sawit di Desa Dayun, Koto Gasib dan Mempura mendatangi Polres Siak , Selasa (16/9/2025 ).Kedatangan mereka untuk mempertanyakan terkait 6 Laporan Polisi ( LP ) yang hampir tiga tahun belum ada kejelasannya.
Didampingi Sekjen Ir Jazuli, Ketua DPP LSM Perisai Riau Sunardi SH mengatakan, laporan yang mandek di Polres Siak itu terkait pencurian TBS sawit, perusakan pintu gerbang utama di jalan masuk perkebunan di KM 8 Desa Dayun dan perampasan TBS sawit disertai ancaman yang diduga dilakukan oleh orang suruhan PT DSI.
"Kita sudah menyampaikan kepada Kasat Reskrim dan jajaran ada enam LP yang tidak dijalankan oleh Polres Siak sejak awal tahun 2023. Atas pertemuan tadi rupanya ada beberapa laporan yang sudah digelar oleh Satreskrim Polres Siak. Tadi juga sudah kita paparkan terkait laporan-laporan adanya dugaan pencurian, perampasan, pengrusakan. Kasat Reskrim menyampaikan akan menindaklanjuti dalam waktu dekat ini dan akan dibuatkan berita acara hasil pertemuan hari ini," kata Sunardi.
Ditegaskan Sunardi, apabila laporan tersebut tidak segera diberikan kepastian hukum, maka masyarakat Dayun, Koto Gasib dan Mempura bersama dengan DPP LSM Perisai akan turun ke jalan untuk berunjuk rasa.
"Sebagaimana yang disampaikan masyarakat tadi, masyarakat akan melakukan aksi di Polres Siak. Ini menyangkut perlindungan dan pengayoman terhadap masyarakat yang saat ini diambil oleh pihak perusahaan PT DSI. Kalau tidak ada tindakan, masyarakat akan menuntut dan melakukan aksi di Polres Siak," tegas Sunardi.
Usai pertemuan dengan Satreskrim Polres Siak, Sunardi menyebut bahwa dalam waktu dekat seluruh laporan tersebut akan ditindaklanjuti berdasarkan data-data yang telah diberikan dan meminta keterangan ahli.
"Satreskrim mengatakan akan meminta keterangan ahli untuk menyimpulkan tentang tindak lanjut terhadap laporan H Dasrin tadi," pungkasnya.
Salah satu petani sawit di Desa Dayun, M Dasrin Nasution mengatakan, dirinya menginginkan kepastian hukum terhadap seluruh laporan yang telah dia layangkan di Polres Siak.
"Masyarakat inginkan perlindungan karena kebun-kebun mereka teraniaya karena kezoliman PT DSI. Kedua, PT DSI sebenarnya ilegal karena tidak memiliki hak atau HGU atas tanah. Dia merajalela dan berbuat sesuka hatinya di lapangan, sementara kita yang punya hak masih terzolimi. Untuk itu kita meminta kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat kepada Polres.
Berdiri di tengah-tengah tanpa melihat suatu keputusan yang menurut mereka itu adalah keputusan yang memenangkan satu pihak. Sedangkan pihak itu tidak memiliki hak (HGU)," ungkapnya.
"Intinya saya ingin Polres itu tegak berdiri memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Kezoliman yang dilakukan PT DSI itu sampai sekarang dia masih masuk ke wilayah pemegang hak (SHM), sedangkan dia tidak punya HGU," pungkasnya.
Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Tidar Laksono membenarkan adanya pertemuan itu. Dia berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebht dan yang telah disampaikan oleh warga. "Kita baru dapat dokumen yang baru dan akan kita kaji ini. Nanti kita akan ke Jakarta untuk meminta keterangan ahli," singkatnya.. ( Iyos)
Editor : Ank