Hari Otda ke-22, Bekerja Keras, Bekerja Cerdas Wujudkan Bangsa Yang Maju
Bangkinang kota, Menapaki usia ke 22 tahun otonomi daerah dan menyonsong dirgahayu RI ke-73 Kemerdekaan Republik Indonesia, segenap rakyat Indonesia yang tersebar dari sabang sampai merauke dari Mianggas hingga pulau Rote, tidak kenal lelah, terus bekerja keras dan bekerja cerdas untuk memastikan bangsa besar ini terus berlari menjemput impiannya menjadi salah satu bangsa maju di dunia.
Demikian dikatakan Wakil Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto SH saat membacakan pidato menteri dalam negeri Tjahjo Kumolo pada upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-XXII tahun 2018 dilapangan pelajar Bangkinang Kota yang dihadiri jaajran Forkopimda dan diikuti ASN, TNI dan Polri serta pelajar. 25/4/18
“Dengan rasa percaya diri, bangsa berpenduduk 261 juta jiwa lebih yang terdiri dari ratusan suku dan mendiami ribuan pulau terus terpadu, bahu membahu meraih kemajuan, mengejar ketertinggalan dan mewujudkan kejayaan.”ucap Catur
Dijelaskan Wabup Kampar, Perjalanan usia 22 tahun adalah usia di mana kedewasaan bersemai. Begitu juga dengan perjalanan otonomi daerah kita saat ini yang sudah begitu banyak menyemai manfaat dan kebaikan bagi seluruh rakyat. Bangsa kita semakin dewasa menyadari bahwa cara utama yang paling efektif mewujudkan kesejahteraan rakyat adalah meialui penyelenggaraan otonomi daerah yang bersih dan demokratis. ltulah kenapa tema Peringatan Hari 'Otonomi Daerah ke XXll Tahun 2018 ini adalah “Mewujudkan Nawa Cita Melalui Penyelenggaraan Otonomi Daerah yang Bersih dan Demokratis" .
Penyelenggaraan otonomi daerah yang bersih dan demokratis artinya bukan hanya mengharuskan daerah-daerah menjalankan kewenangan otonomi daerah berlandaskan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku, tetapi juga harus menjadikan transparansi dan Partisipasi publik sebagai dasar dan tolak ukur utama dalam setiap pengambilan kebijakan sehingga apapun kebijakan Itu dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
Penyelenggaraan otonomi daerah yang bersih dan demokratis juga bermakna bahwa pelaksanaan implementasi otonomi daerah didasarkan atas aspek kelembagaan, bukan atas kehendak seseorang atau kelompok tertentu sehingga dalam setiap derap penyelenggaraannya, otonomi daerah taat kepada prinsip bahwa semua warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama di mata hukum.
Penyelenggaraan otonomio daerah yang diarahkan untuk membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya menjadi syarat utama terwujudnya tujuan utama ,otonomi daerah yaitu peningkatan kesejahteraan rakyat melalui peningkatan kualitas, pelayanan publik dan peningkatan daya saing, kreatifitas serta inovasi yang mengandalkan kekhasan daerah .
Penyelenggaraan otonomi daerah yang bersih dan demokratis juga bermakna bahwa pelaksanaan implementasi otonomi daerah didasarkan atas aspek kelembagaan, bukan atas kehendak seseorang atau kelompok tertentu sehingga dalam setiap derap penyelenggaraannya, otonomi daerah taat kepada prinsip bahwa semua warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama di mata hukum.
Mewujudkan Nawa Cita sama artinya dengan mewujudkan kesejahteraan rakyat di setiap jengkal tanah air kita. Mewujudkan kesejahteraan akan menjadi sebuah keniscayaan jika otonomi daerah diselenggarakan secara akuntabel, transparan, berkepastlan hukum, dan partisipatif.
Penyelenggaraan otonomi daerah yang diarahkan. untuk membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya menjadi syarat utama terwujudnya tuiuan utama ,otonomi daerah yaitu peningkatan kesejahteraan rakyat melalui Peningkatan kualitas pelayanan publik. dan peningkatan daya saing kreatifitas serta inovasi yang mengandalkan kekhasan daerah Namun Jika prinsip-prinsip ini diabaikan, maka penyelenggaraan otonomi daerah tidak akan pernah sampai pada tujuan.
Selain itu, penyelenggaraan otonomi daerah yang bersih merupakan bagian yang sangat penting dari sebuah proses demokrasi karena hal ini menjadi syarat mutiak bagi pembangunan yang menyeluruh dan berimbang.
Untuk memastikan penyelenggaraan otonomi daerah yang bersih dan demokratis, Pemerintah telah, sedang, dan terus melakukan berbagai terobosan. Salah satunya menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Peraturan Ini memperjelas mekanisme koordinasi antara Aparat, Pengawasan lntem Pemerintah (APIP) dengan aparat penegak hukum sehingga dalam menangani pengaduan masyarakat akan dipelajari bersama apakah mengarah'pada indikasi korupsi atau kesalahan administrasi agar diskresi administrasi tidak menimbulkan pidana.
Terkait inovasi yang merupakan katalisator peningkatan daya sain dan kemajuan perekonomian daerah, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor. 38 tahun 2017 tentang inovasi daerah.
Dari pidato Mendagri yang disampaikan oleh Wakil Bupati Kampar menyebutkan ada 3 (tiga) penekanan yang menjadi perhatian, pertama intergritas dan etika profesionalisme bagi para pemimpin dan penyelenggara pemerintah daerah dalam implementasi kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah merupakan hal yang harus dikedepankan.
“Oleh karena itu saya tidak pernah berhenti mengajak dan menekankan kepada seluruh jajaran pemerintah daerah sebagai pelaku pembangunan untuk selalu mengedepankan nilai dasar revolusi mental yang integritas, etos kerja, dan goyong royong
Kedua, untuk komit mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik (good governance). Untuk itu reformasi birokrasi agar terus dilakukan baik dibidang kelembagaan, peningkatan kapasitas aparatur, akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah yang menjadi kunci keberhasilan dalam implementasi kebijakan otonomi daetah masih perlu ditingkatkan.
Ketiga, upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan kualitas pelayanan publik, peningkatan pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan daya saing perekonomian daerah harus terus menjadi perioritas utama kebijakan di semua level Pemerintah Daerah. (Humas)
Editor : HomeRiau