Ingat, 21 Juni Perpanjang SIM Lewat Urus baru

Ingat, 21 Juni Perpanjang SIM Lewat Urus baru

 

homeriau.com - Dikarenakan libur cuti bersama Lebaran Idul Fitri 1439 H Tahun 2018 yang berlaku bagi seluruh instansi pelayanan pemerintah dan pelayanan umum mengakibatkan pengurusan dan memperpanjang SIM di Satpas maupun SIM Keliling ditutup untuk sementara waktu.

 

Demikian disampaikan Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan pada Riaubook.com melalui sambungan seluler, Senin (11/06/2018).

 

Dalam keterangannya Kapolres Pelalawan menyebutkan, hal ini dikarenakan seluruh kantor pelayanan Pemerintah dan umum yang berhubungan dengan pelayanan di Sat Lantas juga libur. "Contohnya Bank yang merupakan rekanan yang ditunjuk dalam menerima setoran pembayaran administrasi SIM juga libur," ujar Kapolres.

 

Sementara akibat dari masa libur cuti bersama Lebaran Idul Fitri 1439 H Tahun 2018 yang jatuh pada tanggal 11 Hingga 20 Juni 2018, cukup banyak SIM yang masa berlakunya telah habis, Kapolres menyebutkan, akan diberi toleransi hingga libur nasional.

 

"Kita berikan toleransi hingga habis libur nasional dan tidak akan dikenakan pengurusan baru," ucap Kapolres seraya menambahkan lagi bagi pemilik SIM yang telah habis masa berlakunya apabila tidak memperpanjang pada tanggal tersebut, akan dikenakan penerbitan SIM baru sesuai dengan mekanisme dan peraturan.

 

Dalam kesempatan itu juga Kapolres menerangkan hal sama terkait dengan perpanjangan STNK. "Mekanisme dan peraturannya sama dengan penpanjangan SIM. Yang beda hanya di penerbitan. Kalau STNK akan dikenkan denda keterlambatan," Kaswandi mengakhiri.

Sumber : Riaubook.com

 

Editor : HomeRiau